Satpol PP Banyuwangi Tertibkan Bangunan Toko Modern yang Belum Melengkapi Izin (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi kembali melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan yang diduga digunakan sebagai toko modern Binhasy Mart di wilayah Kecamatan Kabat. Tindakan tersebut dilakukan setelah segel yang sebelumnya dipasang oleh petugas diketahui telah dirusak.
Bangunan yang dimaksud berlokasi di Jalan Raya Jember, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Selain memasang segel ulang, petugas juga menempatkan barikade di bagian depan bangunan untuk membatasi akses masuk ke dalam lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut setelah segel pertama yang dipasang sebelumnya ditemukan dalam kondisi rusak.
“Hari ini kami melakukan penyegelan kembali terhadap bangunan yang diduga sebagai toko modern. Ini merupakan tindak lanjut karena segel pertama yang kami pasang sebelumnya dipotong oleh pihak yang tidak diketahui, apakah dari pemilik bangunan atau pihak manajemen,” ujar Yoppy, Kamis (12/03/2026).
Menurutnya, pemasangan barikade dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas keluar masuk ke dalam bangunan selama proses penanganan berlangsung.
“Kami juga memasang barikade di depan toko supaya akses untuk masuk tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam perusakan segel tersebut, pihak Satpol PP menyatakan hal itu berpotensi diproses secara hukum. Namun, pemerintah daerah masih mengutamakan pendekatan persuasif serta pembinaan kepada pihak pengelola usaha.
“Kami sebenarnya bisa memasukkan hal ini dalam kategori pidana, tetapi kami berharap tidak sampai ke arah sana. Kami membutuhkan sikap kooperatif dari pihak manajemen maupun pemilik bangunan agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa harus mengambil langkah lebih jauh,” kata Yoppy.
Ia menambahkan bahwa langkah yang diambil saat ini merupakan bagian dari upaya pembinaan agar kegiatan usaha di daerah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Satpol PP Banyuwangi juga mengingatkan para calon investor yang berencana membuka usaha di Banyuwangi agar terlebih dahulu melengkapi persyaratan legal formal, terutama terkait perizinan usaha.
“Kami berharap kepada calon investor yang akan berinvestasi di Banyuwangi agar memenuhi terlebih dahulu persyaratan legal formal perizinannya, sehingga dapat berjalan sejalan dengan tujuan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,” pungkasnya. (ep)

