BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI. - Pengeroyokan terhadap dua orang personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) oleh sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras di dekat Pendopo Shaba Swagata Blambangan pada Minggu (15/3) dini mendapat atensi dari berbagai pihak. Salah satu dari Mejelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Banyuwangi Kota.
Wakil Ketua MWC NU Kota Banyuwangi Bidang Hukum & Advokasi Fitrul Uyun Sadewa menegaskan pihaknya siap untuk melakukan advokasi dan pendampingan hukum kepada personil Satpol PP yang menjadi korban pengeroyokan tersebut.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 470 KUHP, pengeroyokan ini tidak sekadar tindak kekerasan. Tapi, sudah termasuk menghambat pejabat yang menjalankan tugasnya dengan sah. Hukumannya bisa lebih berat ini,” terang pengacara muda tersebut.
Dari kronologi dan informasi yang tersebar di sejumlah media, Uyun meyakini tindakan yang dilakukan oleh personil Satpol PP itu sudah tepat. Menegak minuman keras di sembarang tempat dapat menimbulkan gangguan pada ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan tindak kriminal.
“Apalagi posisinya di dekat Masjid Agung Baiturrahman yang saat itu sedang melaksanakan jamaah salat hajat dan itikaf di malam ganjil bulan Ramadan. Ini sangat kontra produktif dengan semangat beribadah di bulan suci ini,” imbuh Uyun.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Uyun akan segera berkoordinasi dengan korban dan institusinya untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Juga untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi yang dibutuhkan.
“Kami juga meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan pengusutan secara tuntas. Jangan sampai preseden ini menciderai kemuliaan bulan Ramadan dan mengganggu ketertiban Banyuwangi,” pungkasnya. (*)

