BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi dilaporkan ke polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial KR.
Laporan tersebut dilakukan oleh KR, istri dari salah satu anggota DPRD Banyuwangi. Ia didampingi kuasa hukumnya pada hari Rabu (01/01/2025) sekitar pukul 20:00 WIB di Polsek Tegaldlimo, Banyuwangi.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Tegaldlimo, Iptu Sadimun setelah dikonfirmasi awak media di mapolsek Tegaldlimo Kamis (02/01/2025) bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada hari Rabu (01/01/2025) malam.
"Betul, kemarin malam ada laporan oleh korban bernama KR ke Polsek Tegaldlimo terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya, dimana suaminya ini adalah salah seorang anggota DPRD Banyuwangi, laporan sudah kita tangani dan kita mintakan visum pada malam hari itu juga, dan pada hari ini Kamis (02/01) kita lakukan proses pemeriksaan meminta keterangan pada saksi-saksi", kata Iptu Sadimun kepada BWI24Jam.
Kapolsek menjelaskan bahwa kronologi berdasarkan keterangan dari KR, terjadi pada hari Rabu (01/01/2025) sekitar pukul 19:00 WIB di rumah mereka.
"Menurut korban KR, ia bermaksud pulang ke rumahnya setelah dari rumah orang tuanya, namun ketika hendak masuk ternyata pintu gerbangnya digembok," jelasnya.
Selanjutnya korban KR meminta bantuan saksi AS selaku Kepala Dusun untuk membantu membukakan gembok, namun AS mengaku tidak enak jika membuka paksa gembok tersebut, akhirnya AS menghubungi suami KR (anggota DPRD Banyuwangi).
Kemudian suami KR datang langsung di depan rumah, sementara KR datang kemudian setelah menunggu di rumah tetangga. Tiba-tiba terjadi cekcok antara KR dengan suaminya, hingga berakhir dengan dugaan pemukulan di bagian punggung KR.
Sementara itu, saat diwawancarai di Polsek Tegaldlimo, KR mengatakan ia merasa kesakitan saat itu dan tidak menerima perlakuan suaminya, dan akhirnya ia melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum KR, Wawan Hariyanto mengatakan bahwa, "Kami dari LBH RENAKTA Bakti Nusantara diminta oleh korban KR untuk memberikan pendampingan dalam pelaporan atas dugaan KDRT yang dialaminya. Tentunya kami akan mengawal kasus ini sesuai keinginan korban, dan berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, karena setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang sama dimata hukum, equality before the law,", ucap Wawan.
"Intinya kami menghormati proses hukum yang sudah berjalan, dan kami yakin aparat penegak hukum khususnya Polsek Tegaldlimo akan bersikap bijaksana dan profesional menjalankan proses hukum tanpa pandang bulu atas kasus yang di alami klient kami," sambungnya.
Sementara itu, SA, suami KR, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon pada Jumat (03/01/2025) mengatakan ia hanya mendorong korban dan bukan memukulnya.
"Yang namanya orang emosi biasa langsung melapor ke polisi", ujar SA.
Lebih lanjut, Kapolsek Tegaldlimo menegaskan proses penyelidikan masih terus berlanjut, nantinya akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang lain guna memperjelas peristiwa tersebut.
"Dikarenakan suami yang bersangkutan ini adalah anggota dewan, kita juga akan mempersiapkan segala sesuatunya agar nanti dapat dihadirkan sebagai saksi untuk dimintai keterangannya, ya kita tunggulah untuk proses selanjutnya," pungkas Kapolsek. (es)