Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Kepemilihan Puluhan Batang Kayu Jati, Dua Warga Tegaldlimo Diringkus

kayu1.jpg Petugas Perhutani dan Polisi Mengamankan Puluhan Kayu Jati (Foto: Polsek Tegaldlimo/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Dua warga Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi berinisial S (55) dan BA (53) digelandang polisi gegara kayu jati. Keduanya tak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kayu jati yang sah saat didatangi petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.


Kapolsek Tegaldlimo Iptu Sadimun mengatakan penangkapan kedua warga itu berdasar laporan dari masyarakat adanya tumpukan puluhan kayu jati di salah satu rumah warga Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo. Saat didatangi  polisi dan petugas Polhutmob pada hari Minggu, 22 Juni 2024, salah satu pelaku tak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kayu yang sah.


"Saat kami menanyakan dokumen kepemilikan kayu jati, saudara BA dan S tak bisa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu atau SKSHHK atas puluhan batang kayu jati yang ditumpuk di salah satu rumah pelaku," kata Sadimun, Selasa (24/06/2025).


Pelaku S, lanjut dia, turut mengakui bahwasanya kayu yang ditumpuk di rumah BA adalah miliknya. Atas dasar itu kemudian petugas mengamankan keduanya ke Mapolsek Tegaldlimo.


"Karena tak bisa menunjukkan dokumen tersebut keduanya kami amakan," tambah Sadimun.


Selain kedua pelaku, masih kata dia, turut diamankan 53 batang kayu jati berbagai ukuran. Sebanyak kurang lebih 4,430 meter kubik.


Diduga kayu jati tersebut merupakan hasil pembalakan liar (ilegal logging). Melalui penggalian keterangan kedua pelaku, mereka mendapatkan kayu tersebut dari warga berinisial P.


"Setelah kami amankan dan dimintai keterangan, keduanya mengaku membeli kayu tersebut dari temannya berinisial P," terangnya.


Akibat aksi dugaan pembalakan liar kayu jati tersebut, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp11,3 juta. (ep)