Tanpa Dokumen, Truk Pengangkut Babi Dihentikan Petugas di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

truk_babiii.jpg Truk Pengangkut Babi dari Bali Diamankan saat Tiba di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Truk pengangkut puluhan ekor babi potong tanpa dilengkapi dokumen diamankan petugas gabungan di ASDP Ketapang, Banyuwangi, Minggu (13/04/2025) selumbari.


Pengamanan rutin tersebut dilakukan Anggota Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi, Anggota Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Polresta Banyuwangi, dan Satuan Pelayanan Karangtina Ketapang Banyuwangi.


Puluhan ekor babi potong tersebut diangkut dengan truk colt diesel dari Kabupaten Jembrana, Bali yang dilalulintaskan melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk - Ketapang.


“Jumlahnya ada 66 ekor babi potong. Rencananya akan dikirim ke Jakarta,” kata Fitri Hidayati, penanggung jawab Satuan Pelayanan Karangtina Ketapang Banyuwangi, Senin (14/04/2025).


Petugas saat mengamankan satu truk pengangkut babi potong di kantor Balai Besar Satuan Pelayanan Karangtina Ketapang Banyuwangi, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi pengiriman ratusan ekor babi potong tanpa dokumen dari Bali ke Jawa itu, 


“Berdasarkan laporan itu, Anggota TNI Lanal Banyuwangi dan KPPP (KP3) Polresta Banyuwangi serta Satuan Pelayanan Karangtina Ketapang, Banyuwangi langsung meningkatkan pengawasan,” jelasnya.


Sehingga, pada saat kapal yang mengangkut truk yang dimaksud itu bersandar di dermaga Pelabuhan Ketapang, Pihak KP3 Polresta Banyuwangi dan TNI AL Lanal Banyuwangi mengamankannya.


“Truk pengangkut ratusan ekor babi itu bernopol AD-9890-A memuat 66 ekor babi potong,” ungkapnya.


“Saat pemeriksaan di dermaga, sopir selaku pembawa kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen karantina dari daerah asal (Bali),” tambah Fitri.


Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memastikan agar media pembawa tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina Indonesia (HPHKI). Selain itu, penolakan ini adalah salah satu Mitigasi Risiko penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK )yang sedang mewabah di Indonesia.


Atas temuan tersebut, petugas karantina bersama TNI-Polri, mengarahkan sopir dan kendaraan beserta muatannya ke kantor Balai Besar Satuan Pelayanan Karangtina Ketapang, Banyuwangi, Jl. Gatot Subroto No.47, Lingkungan Tj., Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur guna pemeriksaan karantina lebih lanjut.


Usai diperiksa dan ditolak, dua orang sopir dan kernet serta truk pengangkut puluhan ekor babi potong tersebut, diperintahkan memanggil bos Babi potong tersebut, serta dilarang melanjutkan perjalanan dan ditahan di kantor Satuan Pelayanan Karangtina Ketapang, Banyuwangi.


“Sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, melalulintaskan hewan, tumbuhan beserta dengan produknya harus dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Oleh sebab itu, kita lakukan penolakan ratusan ekor babi tersebut,” pungkasnya. (rq)