Polisi Lakukan Penggeledahan dan Menemukan Sejumlah Pil Trihexypendyl di Dalam Tas Pelaku (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Respon cepat jajaran Polresta Banyuwangi membuahkan hasil. Polisi berhasil menggagalkan peredaran pil terlarang setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110, Rabu (12/11/2025).
Informasi yang masuk sekitar pukul 17.21 WIB menyebut adanya aktivitas mencurigakan di area kos warga di Gang Majapahit, Kelurahan Tamanbaru, tepatnya di utara Bank BRI Tawang Alun.
Menindaklanjuti laporan tersebut tim Pamapta III SPKT berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi dan langsung menuju lokasi.
Sesampainya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria berinisial MBG (21), warga Mojokerto yang diduga terlibat dalam transaksi obat terlarang. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 65 butir pil Trihexypendyl di dalam tas pelaku, serta 75 butir lainnya yang disembunyikan di ventilasi kamar.
Total, polisi menyita 140 butir pil Trihexypendyl yang kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengapresiasi kecepatan petugas di lapangan sekaligus partisipasi aktif masyarakat.
“Kami berkomitmen agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Layanan 110 menjadi sarana strategis bagi warga untuk berkolaborasi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Rama.
Ia menambahkan, Polresta Banyuwangi akan terus memperkuat pola respon cepat, sinergi lintas fungsi, dan kedekatan dengan masyarakat sebagai wujud nyata implementasi Polri Presisi.
Rama juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
“Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas. Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menekan peredaran narkoba dan menjaga keamanan wilayah,” tegasnya. (ep)

