Urus Izin PBG-SLF Dinilai Lamban, Para Pemilik Pertashop di Banyuwangi Wadul ke DPRD

himpunan_pertashop_di_bwi_hearing_dprd2024.jpg Wakil Ketua Umum DPP Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), Ahmad Nur Alchaffaf saat Hearing di DPRD Banyuwangi

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Para pemilik Pertashop yang tergabung dalam Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Banyuwangi, wadul alias mengadu ke DPRD Banyuwangi dalam hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (25/11/2024).


Kegiatan hearing yang dilakukan di ruang Komisi II itu turut dihadiri oleh pimpinan dan para anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan & Permukiman (PUCKPP) Kabupaten Banyuwangi, dan Pertamina.


Pada hearing, para pemilik Pertashop yang datang sekitar 22 orang tersebut mengeluhkan susah dan lambannya perizinan terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Banyuwangi.


Wakil Ketua Umum DPP Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), Ahmad Nur Alchaffaf menilai pengurusan izin PBG-SLF di Banyuwangi lamban, tidak sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi tentang Percepatan Perizinan Berusaha Pertashop nomor 500.2/6581/SJ, nomor 22/SE/M/2023, nomor 19 Tahun 2023.


"Jadi, izin PBG-SLF untuk Pertashop di Banyuwangi ini kesannya rumit dan lamban, tidak sesuai amanah atau yang diperintahkan berdasarkan SEB tiga Menteri tentang Percepatan Perizinan Berusaha Pertashop," ujar Alchaffaf.


Alchaffaf menyebut pengurusan PBG-SLF untuk Pertashop Existing di Banyuwangi sebenarnya mudah, melalui portal online SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) Kementerian.


"Cuma dari pihak pemerintah daerah banyak permintaan tambahan persyaratan yang tidak diminta di SIMBG, juga lambannya proses izin KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan yang lain-lain," katanya.


Berdasarkan pengalamannya, Alchaffaf menyampaikan untuk pengurusan KKPR pertama yang ia urus memakan waktu 1,5 tahun baru keluar izinnya. "Nah yang terakhir ini saya mengajukan bulan Juli baru keluar hari ini. Berarti kan 5 bulan," imbuhnya.


Lebih lanjut, Dinas PUCKPP Kabupaten Banyuwangi bersama HPMPI Banyuwangi akan berkoordinasi lebih lanjut untuk sinkronisasi proses pengurusan izin tersebut. Terutama kepada 48 pemilik Pertashop yang telah mengajukan izin PBG-SLF.


"Kami hanya berharap, karena kami ini juga pelaku UMKM yang ikut serta dalam pembangunan dan investasi di Banyuwangi, termasuk menciptakan lapangan kerja, jadi mohon dimudahkan segala perizinan," tutupnya. (rq)