Warga Sumberbaru Singojuruh Hadang Dua Truk Bermuatan Pasir Diduga Ilegal di Jalan Umum

1YANY.jpg Tangkapan Layar Video Warga Hadang Dua Truk Bermuatan Pasir di Desa Sumberbaru (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Sejumlah warga Desa Sumberbaru, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, menghadang dua unit truk bermuatan material pasir yang diduga berasal dari aktivitas galian C ilegal. Aksi tersebut terjadi di jalan umum sekitar Kantor Desa Sumberbaru, Minggu (08/02/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.


Penghadangan dilakukan karena aktivitas truk bermuatan pasir dinilai merugikan warga, terutama terkait kondisi jalan desa yang telah lama mengalami kerusakan. Riky Fendy, warga Desa Sumberbaru, mengatakan truk-truk bermuatan pasir kerap melintas di jalur tersebut sejak beberapa bulan terakhir.


“Truk bermuatan pasir ini sering lewat di depan kantor desa. Jalan di desa kami sudah bertahun-tahun belum diperbaiki, sementara aktivitas ini terus berlangsung,” kata Riky Fendy.


Hal senada disampaikan Subowo, warga setempat yang turut menghadang truk. Ia menyebutkan bahwa lalu lintas kendaraan bermuatan berat tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.


“Kalau terus dibiarkan, ini sangat membahayakan warga. Apalagi saat hujan atau malam hari, truk tetap melintas,” ujar Subowo.


Dalam penghadangan tersebut, warga menemukan setidaknya dua unit truk bermuatan pasir yang berhenti beriringan di jalan desa. Berdasarkan keterangan para sopir, material pasir tersebut berasal dari wilayah Desa Songgon, Kecamatan Songgon, dan rencananya akan dikirim ke wilayah Tegalmojo untuk keperluan proyek.


Salah satu sopir truk berinisial A, yang mengaku berasal dari Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, menyampaikan kepada warga bahwa dirinya hanya bekerja sebagai sopir. Ia juga mengaku tidak membawa kartu identitas maupun dokumen kendaraan.


“Sopir mengatakan hanya bekerja dan tidak membawa KTP maupun surat kendaraan,,” ungkap Riky.


Hingga peristiwa tersebut terjadi, warga menyebutkan tidak ditemukan dokumen resmi terkait izin penambangan maupun dokumen pengangkutan material pasir. Warga menduga aktivitas galian C tersebut telah berlangsung sejak beberapa bulan sebelumnya dan dilakukan dengan memanfaatkan waktu ketika warga beraktivitas di ladang, saat hujan deras, maupun pada malam hari.


Warga juga menyoroti penggunaan jalan umum untuk angkutan pasir yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang penggunaan jalan. Namun demikian, warga mengaku belum dapat mencegah sepenuhnya aktivitas tersebut.


Subowo menyampaikan bahwa warga berharap adanya perlindungan serta langkah penindakan nyata dari pihak terkait. “Kami hanya ingin ada perlindungan untuk masyarakat dan penindakan yang jelas terhadap aktivitas seperti ini,” ujarnya.


Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun aparat terkait mengenai penindakan terhadap truk bermuatan pasir yang dihadang warga tersebut. (*)