Yandi Dharmawan Nyatakan Keberatan Rencana Lelang, Dua Bidang Tanah di Banyuwangi Masih Bersengketa

3rum.jpg Pernyataan Keberatan Yandi Dharmawan

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Rencana lelang eksekusi hak tanggungan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Banyuwangi menuai keberatan dari pihak ketiga bernama Yandi Dharmawan. Lelang tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan melalui Kantor KPKNL Jember pada 17 November 2025.


Yandi Dharmawan menyampaikan keberatan karena objek yang akan dilelang masih dalam proses sengketa hukum dengan debitur atas nama Hendra Kurniawan. Ia juga mengimbau kepada calon peserta lelang agar mempertimbangkan aspek hukum sebelum mengikuti proses tersebut.


Dalam pernyataannya, Yandi menjelaskan bahwa objek-objek yang akan dilelang termasuk dalam perkara perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 253/Pdt.G/2025/PN.Byw, tertanggal 27 Oktober 2025.


"Dengan ini kami selaku dari Pihak Ketiga an. YANDI DHARMAWAN yang saat ini sedang bersengketa dan berperkara dengan Debitur an. HENDRA KURNIAWAN menyatakan keberatan atas proses lelang tersebut serta menghimbau kepada Para Calon Peserta Lelang agar mempertimbangkan aspek hukumnya mengingat objek-objek tersebut saat ini termasuk dalam sengketa yang terdaftar dan dalam proses perkara perdata nomor : 253/Pdt.G/2025/PN.Byw tertanggal 27 oktober 2025," tulis Yandi dalam pernyataannya.


Agar tidak menimbulkan kompleksitas hukum di kemudian hari, pihak Yandi Dharmawan juga telah melakukan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) atas aset yang dipersengketakan di Kantor BPN Banyuwangi.


Adapun aset yang menjadi objek sengketa tersebut meliputi:

- Sebidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 150 seluas 150 meter persegi atas nama Hendra Kurniawan yang berlokasi di Jalan Raya Jember–Banyuwangi.

- Sebidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03747 seluas 96 meter persegi atas nama Hendra Kurniawan yang berada di Perumahan Mutiara Regency, Jalan Raya Blimbingsari (arah Bandara Internasional Banyuwangi), Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.


Melalui pengumuman tersebut, Yandi berharap publik dan pihak terkait memahami bahwa kedua aset yang dimaksud masih berstatus sengketa hukum. Ia juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak agar proses hukum dapat berjalan dengan baik. (*Adv)