
BWI24JAM.CO.ID, Jakarta - Perwakilan organisasi Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi) didampingi kuasa hukum mereka mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (21/9/2023).
Kuasa hukum organisasi Proklamasi dayang mengajukan permohonan uji materi UU PEMILU Pasal 12 huruf (L), Pasal 93 huruf (m), serta pasal penjelasannya yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"Kami meminta kepada bapak Ganjar Pranowo, bapak Prabowo Subianto Joyohadikusumo, dan bapak Anies Rasyid Baswedan beserta Bacawapresnya untuk secara terbuka dan gentle (ksatria) memberikan informasi, menyampaikan dan menjelaskan kepada KPU dan Bawaslu khususnya seluruh Rakyat Indonesia berkaitan dengan Rekam Jejak," kata Sunandiantoro,S.H.,M.H. selaku kuasa hukum.
Pengacara kampung asal daerah ujung timur Pulau Jawa atau Banyuwangi itu menjelaskan bahwa rekam jejak yang dimaksud meliputi kesehatan fisik dan mental, tidak pernah terlibat tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, rekam jejak kinerja dan prestasi, serta pencopotan/pemberhentian semasa menjabat/memimpin di lingkungan militer atau sipil.
"Sebagai Warga Negara Indonesia yang telah memiliki hak konstitusional dalam memilih Bacapres dan Bacawapres, tentu kami tidak ingin seperti membeli kucing di dalam karung, sama halnya memilih suami atau istri yang memerlukan informasi tentang bebet, bibit dan bobot. Begitupula memilih Presiden dan Wakil Presiden yang akan membawa arah nasib Bangsa dan Negara Republik Indonesia ke depannya," ujarnya kepada awak media.
Pihaknya menyebut, KPU dan Bawaslu harus tanggap dan responsif dalam hal ini sebab mengetahui rekam jejak sangat penting agar menjadi pengetahuan bagi pemilih pemula untuk mengetahui lebih jauh .rekam jejak calon presiden dan wakil presiden tersebut.
Dengan membuka rekam jejak kepada publik rakyat Indoneis, menurutnya, langkah ini bisa memperjelas informasi yang beredar dan sekaligus sebagai ruang klarifikasi secara terbuka atas banyaknya berita.
"Contohnya mengkaitkan Pak Ganjar dalam dugaan kasus pelanggaran HAM dalam isu pabrik semen rembang, juga berita yang mengkaitkan Pak Prabowo dalam dugaan kasus Pelanggaran HAM, Penculikan aktivis atau penghilangan orang secara paksa tahun 1998, dan yang terbaru kasus Food Estate, serta berita yang mengkaitkan Pak Anies dalam dugaan kasus korupsi Formula E dan masuk menjadi bagian dari kelompok Islam radikal," bebernya.
Organisasi Proklamasi yakin bahwa ketiga bacapres tersebut tidak pernah gentar dan akan bersikap gentleman menyampaikan konfirmasi kebenaran secara terbuka kepada rakyat Indonesia tentang rekam jejak sebagaimana layaknya seorang patriot sejati.
"Terakhir kami sampaikan salam hormat kami untuk Pak Ganjar, Pak Prabowo dan Pak Anies serta bacawapres yang nantinya mendampingi. Dukung dan jaga Gerakan Rakyat untuk membuka rekam jejak capres cawapres dalam Pilpres 2024," tutupnya. (*)