40 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Terpadu di Kantor PCNU Banyuwangi

1uiab.jpg Sidang Isbat Nikah di Kantor PCNU Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Sebanyak 40 pasangan mengikuti Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Kantor PCNU Kabupaten Banyuwangi, Jumat (14/08/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelayanan untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkawinan yang belum tercatat secara resmi.


Persidangan dilaksanakan di luar gedung Pengadilan Agama Banyuwangi dengan membentuk tiga majelis. Seluruh permohonan yang diajukan telah diterima dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya Pengadilan Agama Banyuwangi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, PCNU dan LKKNU Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BAZNAS, serta unsur kepolisian.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Chaironi Hidayat, menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan keluarga.


“Bagi masyarakat yang pernikahannya tidak diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah, pencatatannya harus melalui proses persidangan di Pengadilan Agama. Setelah memperoleh putusan pengadilan, barulah pernikahan tersebut dapat dicatatkan,” jelas Chaironi.


Menurut Chaironi, masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan perlu memastikan pernikahannya tercatat secara resmi. Ia juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan dengan evaluasi pada setiap pelaksanaannya.


Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Banyuwangi, Akhmad Turmudzi, turut menyampaikan harapan agar seluruh pasangan yang mengikuti kegiatan tersebut dapat memperoleh kepastian hukum dan menjalani kehidupan rumah tangga dengan baik.


"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam kegiatan ini. Semoga sinergi dan kebersamaan seperti ini terus dijaga agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat," ujar Turmudzi.


Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Rizky Hasanah, mengatakan 40 perkara tersebut diperiksa melalui persidangan untuk memastikan terpenuhinya ketentuan perkawinan.


“Dalam persidangan ini semuanya akan diteliti. Pengadilan Agama memiliki tugas untuk memeriksa apakah perkawinan tersebut memenuhi ketentuan syariat Islam atau tidak, termasuk pemeriksaan terhadap wali dan saksi,” ungkap Rizky.


Pemeriksaan oleh majelis hakim mencakup sejumlah aspek, termasuk rukun dan syarat perkawinan, keberadaan wali dan saksi, serta kesesuaiannya dengan ketentuan syariat Islam.


Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, mengatakan LKKNU turut melakukan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami kendala dalam administrasi perkawinan dan kependudukan.


Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat menyebut kegiatan tersebut merupakan bentuk kerja sama lintas lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


“Dengan adanya pengesahan nikah yang dilaksanakan bersama Pengadilan Agama Banyuwangi, Kementerian Agama Banyuwangi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ini menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi administrasi kependudukan, hak-hak privat penduduk, hak individu, serta hak kependudukan masyarakat,” ujar Syafaat.


Isbat Nikah Terpadu tersebut menjadi hasil kolaborasi antara lembaga peradilan, instansi pemerintah, organisasi masyarakat, dan lembaga pendamping. Selain proses persidangan, dukungan administrasi kependudukan serta pendampingan bagi masyarakat juga dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga. (*)