Para Anggota DPRD Banyuwangi Jalani Tes Urine (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Para anggota DPRD Banyuwangi menjalani tes urine narkoba di kantor DPRD Banyuwangi, Senin (5/10/2026). Pemeriksaan ini dilakukan BNNK Banyuwangi sebagai bagian dari komitmen lembaga legislatif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Tes urine tersebut juga dirangkai dengan deklarasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Oleh karena itu seluruh anggota hari ini menjalani tes urine yang dilakukan oleh BNNK Banyuwangi. Ke depan kita harus terus bersinergi untuk komitmen kuat untuk tetap memberantas peredaran narkoba di Banyuwangi," kata Made.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 30 anggota DPRD Banyuwangi hadir dan mengikuti tes urine di kantor dewan. Sementara tujuh anggota Fraksi Demokrat telah lebih dahulu menjalani deteksi dini narkoba di kantor BNNK Banyuwangi pada Jumat (2/10/2026).
Dengan demikian, masih terdapat anggota yang belum mengikuti pemeriksaan pada pelaksanaan tes urine serentak tersebut.
"Untuk yang belum kami minta segera melakukan tes susulan di BNNK," ujarnya.
Made menilai, secara regulasi aturan terkait P4GN sudah cukup kuat. Menurut dia, hal yang kini perlu diperkuat adalah implementasi serta komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
"Ya tinggal pelaksanaan aja, implementasi dan komitmen kuat dari para stakeholder," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Rachmat Kurniawan mengatakan hasil pemeriksaan belum dapat diketahui karena proses tes urine masih berlangsung.
Rachmat menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya anggota yang terindikasi menggunakan narkotika, BNNK akan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Kalau ada temuan tentunya nanti akan ada tindaklanjut," kata Rachmat.
Menurut Rachmat, tindak lanjut tidak selalu berujung pada proses hukum. BNNK juga memiliki mekanisme rehabilitasi bagi seseorang yang terindikasi menggunakan narkotika, dengan penanganan disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
"Ketika kita temukan seperti itu, kita menyarankan atau melakukan rehabilitasi. Baik itu rehabilitasi rawat jalan maupun rawat inap," ujarnya.
Rachmat menjelaskan, penanganan penyalahgunaan narkotika tidak hanya berorientasi pada aspek penindakan hukum. BNN juga memiliki tugas untuk menekan permintaan atau *demand reduction* terhadap narkoba.
Menurutnya, upaya tersebut penting untuk membantu orang yang sudah terpapar narkotika agar mendapatkan penanganan dan dapat pulih.
"Dan tugas-tugas BNN ini kan bukan hanya dari penindakan hukum saja, namun lebih penting adalah demand reduction. Demand reduction adalah bagaimana menyembuhkan teman-teman yang sudah terkontaminasi," pungkasnya. (ep)

