
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Sejumlah baliho dan spanduk di seputaran ruas jalan Kecamatan Genteng, Banyuwangi ditertibkan Satpol PP BKO V Genteng. Penertiban dilakukan lantaran papan reklame itu dipasang di fasilitas umum, Jumat (19/09/2025).
Kordinator Satpol PP BKO V Genteng Masruri mengatakan sejumlah baliho dan spanduk yang ditertibkan dipasang di fasilitas umum. Seperti pada tiang listrik maupun telepon.
"Ada juga yang dipasang di pohon pengayom yang jelas melanggar peraturan," ujar Masruri.
Menurutnya, pemasangan itu diduga melanggar Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. Karena itu, lanjut dia, pihaknya melakukan pencopotan paksa.
"Terlepas sejumlah baliho maupun spanduk yang kami tertibkan telah membayar pajak. Tapi pemasangannya tetap salah jadi langsung kami tertibkan," tambahnya.
Selain menciptakan tata kota yang lebih rapi, langkah ini juga penting untuk mengurangi gangguan visual, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta mendukung terciptanya lingkungan yang tertib dan nyaman.
Dengan adanya penertiban ini, Satpol PP berharap keberadaan reklame di Banyuwangi dapat mendukung promosi usaha secara positif tanpa mengabaikan ketertiban, keamanan, maupun estetika kota. (ep)