Batang Kayu Jati yang Diduga Berasal dari Hasil Penebangan Ilegal (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Polsek Bangorejo membongkar kasus dugaan pembalakan liar di kawasan hutan Banyuwangi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta ratusan batang kayu jati yang diduga berasal dari hasil penebangan ilegal.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 1 April 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bangorejo mengungkap perkara tersebut pada Rabu (08/07/2026).
Kapolsek Bangorejo Kompol Hariyanto mengatakan kasus bermula dari patroli Perhutani di petak 59A-1 kawasan hutan wilayah Bangorejo pada 19 Januari 2026. Saat itu petugas menemukan 15 tunggak pohon jati yang diduga ditebang secara ilegal dengan volume sekitar 4,279 meter kubik.
"Pada keesokan harinya dilakukan patroli gabungan dan ditemukan lokasi penggergajian kayu di belakang sebuah rumah di wilayah Desa Temurejo. Dari lokasi itu ditemukan kayu jati serta alat yang diduga digunakan untuk mengolah hasil hutan," kata Hariyanto.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 54 batang kayu jati gelondongan dengan volume sekitar 4,400 meter kubik, 131 batang kayu jati olahan berukuran 2,0181 meter kubik, serta 82 batang kayu jati olahan dengan volume 0,9604 meter kubik. Selain itu turut diamankan sebuah gledekan dan satu unit gergaji duduk.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua pria berinisial S alias G (52) dan M (45). Keduanya diduga menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
Hariyanto menjelaskan seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pembalakan liar tersebut.
"Kami masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan seluruh barang bukti, dan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum perkara ini," ujarnya.
Ia menegaskan kepolisian bersama Perhutani akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kawasan hutan guna mencegah praktik penebangan liar yang merusak kelestarian lingkungan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan, mengangkut, maupun memperjualbelikan hasil hutan tanpa dokumen yang sah. Tindakan seperti ini merupakan tindak pidana dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hariyanto.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terlapor dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf a dan huruf b juncto Pasal 12 huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. (ep)

