
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Sekitar 10 tahun bukan waktu yang sebentar bagi sejumlah warga di perumahan Bunga Residence merasakan banjir akibat luapan air dari saluran drainase yang diduga dibuntu secara sengaja.
Setidaknya 18 KK (Kepala Keluarga) dengan didampingi pengacara Alex Budi Setiyawan menggugat para developer atau pengembang properti perumahan Bunga Residence, Brawijaya Residence, dan Green Brawijaya ke Pengadilan Negeri Banyuwangi mulai Desember 2023 lalu.
Pada Kamis (16/05/2024), agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi. Belasan warga hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Banyuwangi.
Salah satu warga, Adam Darmawan mengatakan upaya hukum ini terpaksa harus mereka tempuh, lantaran berkali-kali masalah ini dilaporkan ke pihak berwenang juga belum menemui solusi yang kongkrit.
"Tiap kali hujan apalagi kalau hujan deras, kami sering merasakan banjir karena luapan dari saluran air, dan ini saya alami sejak 2014, kalau banjir besar mulai sekitar tahun 2017," kata Adam.
Pengacara Alex Budi Setiyawan menyampaikan banjir ini dialami 18 KK sejak 2014 bahkan ada yang menyebut sejak 2013. Namun pihaknya memasukan ke dalam gugatan itu mulai 2014 sampai 2023.
"Kalau hujan dengan intensitas sedang sampai tinggi itu sudah terjadi banjir menggenang 18 rumah warga terdampak di Blok F, G, dan H," kata Alex, kepada BWI24Jam, Kamis (16/05/2024).
Tuntutan penggugat dalam ini warga terdampak banjir ialah menuntut agar difungsikannya kembali saluran air seperti semula sesuai sertifikat SHM No. 3232 dan menunut ganti rugi.
"Ini gugatan perbuataan melawan hukum. Ada kerugian materiel dan immateril. Sementara yang kita tuntut sesuai petitum kerugiaan materiel sebesar Rp 5 miliar dan kerugian imateriel Rp 17 miliar, tapi dalam mediasi kemarin kita turunkan yang imateriel jadi Rp 15 miliar," terang Alex.
Pihaknya menyebut bahwa saluran drainase tidak berfungsi dengan baik terlebih diduga kuat saluran tersumbat oleh bangunan di dua perumahan lainnya, sehingga saat hujan deras terjadi banjir.
Lebih lanjut Alex menyampaikan hasil sidang pembuktian saksi-saksi yang berlangsung hari Kamis (16/05/2024), tergugat belum siap saksi-saksi. Maka agenda dilanjutkan Pemeriksaan Setempat di lokasi perumahan pada akhir Mei 2024. (rq)