Bupati Banyuwangi Lantik Kembali Kepala Desa Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

bupati_banyuwangi_serahkan_sk_kades_2024.jpg Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun (Foto: Riqi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melantik kembali sebanyak 187 kepala desa, ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Sabha Swagata Blambangan pada Kamis (06/06/2024) pagi. Diikuti oleh 187 kepala desa (kades) dan 189 ketua BPD.


Kepala desa mendapat tambahan jabatan selama dua tahun, sehingga yang semula hanya 6 tahun, sekarang menjadi 8 tahun. Tambahan masa jabatan kades ini berdasarkan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang telah disahkan.


Bupati Ipuk berharap kinerja kepala desa dapat ditingkatkan guna melayani masyarakat. Amanah yang didapat ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di desa.


"Kami berharap kinerja dan inovasi harus terus ditingkatkan, jalinan komunikasi dengan masyarakat bisa lebih baik, layanan kepada masyarakat harus ditingkatkan," kata Ipuk.


Selain itu, Ipuk juga menambahkan bahwa kepala desa diharapkan mampu mengurangi keluhan-keluhan masyarakat melalui program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.


Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB) Budiharto mewakili seluruh kepala desa se-Kabupaten Banyuwangi mengucapkan terima kasih kepada Bupati Banyuwangi.


"Manfaat untuk masyarakat Banyuwangi InsyaAllah masnfaatnya semakin besar, yang jelas pengabdian kepala desa akan lebih kita tingkatkan pelayanannya," ucap Budiharto, Kades Karangbedo tersebut.


Hal serupa juga diungkapkan Kepala Desa Sukojati Kecamatan Blimbingsari, Untung Suripno mengaku bangga dan senang dapat kesempatan perpanjangan jabatan.


"Mudah-mudahan dengan adanya tambah 2 tahun ini bisa bermanfaat bagi masyarakat," ujar Untung, kepada BWI24Jam.


Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi. (rq)