Caleg Demokrat Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu Banyuwangi

20240227_222320.jpg Caleg DPRD Kabupaten Banyuwangi dari Partai Demokrat, Yunieta Lapor ke Bawaslu

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Yunieta Nurcahyani Indrasari, seorang calon legislator (Caleg) DPRD Kabupaten Banyuwangi Dapil 1 (Banyuwangi, Kabat, Glagah), melaporkan dugaan kecurangan pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (27/02/2024).


Bersama timnya, Yunieta membawa sejumlah bukti terkait indikasi kecurangan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Kecamatan Glagah. Laporan tersebut diterima oleh staf Bawaslu yang bertugas.


Yunieta mengungkapkan bahwa indikasi kecurangan yang dilaporkannya berkaitan dengan perubahan data hasil rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Glagah.


Meskipun hasil rekapitulasi tersebut sebelumnya telah ditandatangani dan ditetapkan, namun ketika diterima, hasilnya berbeda dengan salinan yang telah diberikan padanya.


“Oleh karenanya kami laporkan dugaan kecurangan ini ke Bawaslu agar diusut,” kata Yunieta.


Menurut Caleg dari partai Demokrat ini, indikasi kecurangan tersebut terkesan sistematis dan terorganisir. Dari temuan ini, Yunieta mengaku dirugikan karena beberapa suara yang seharusnya untuknya hilang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Yunieta menyatakan tujuannya melaporkan ke Bawaslu adalah agar dugaan kecurangan ini dapat diusut lebih lanjut. Ia juga menjelaskan bahwa selama rekapitulasi akhir di Kecamatan Glagah, pihaknya sempat bersitegang dengan penyelenggara, namun interupsi mereka ditolak.


"Saya sudah menerima form D hasil salinan rekapitulasi di tingkat kecamatan, ternyata (diduga) diubah. Kami tahu, yang bisa merubah itu hanya penyelenggara pemilu," jelasnya.


Berdasarkan temuan ini, Yunieta bersama timnya berencana untuk terus mengawal proses rekapitulasi hingga tingkat kabupaten. Mereka ingin memastikan bahwa hasil perhitungan di Kabupaten sesuai dengan form D hasil yang mereka terima tanpa adanya perubahan.


Namun, Yunieta juga menegaskan bahwa jika terjadi perubahan saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten, mereka telah menyiapkan langkah hukum dan sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. (*)