Dispendik Banyuwangi Terbitkan Surat Kebijakan Pendidikan, Larang Pungutan di SD dan SMP Negeri

1ETIU.jpg Ilustrasi AI

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi menerbitkan surat kebijakan terkait pelaksanaan pendidikan pada akhir tahun pembelajaran 2025/2026 dan pasca Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Surat bernomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tersebut ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Dr. Alfian, S.Pd., M.Pd., pada 11 Juni 2026.


Surat tersebut dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @dispendikbanyuwangi pada Sabtu (13/06/2026), dan ditujukan kepada Korwilkersatdik, pengawas sekolah, serta kepala SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Banyuwangi.


Dalam surat itu, Dispendik menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan dari peserta didik. Sekolah negeri juga diwajibkan menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa pendidikan diselenggarakan secara gratis melalui banner atau media informasi lainnya.


"Semua satuan pendidikan dasar negeri wajib mensosialisasikan dalam bentuk banner dengan tulisan menyelenggarakan pendidikan gratis," tulis surat yang tertanda tangani Plt. Kepala Dispendik Banyuwangi, Alfian.


Selain itu, Dispendik mengingatkan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus.


Surat tersebut juga mengatur pengadaan kebutuhan personal murid seperti seragam, buku pelajaran, dan perlengkapan sekolah lainnya. Sekolah, panitia SPMB, maupun tenaga pendidik tidak diperbolehkan menyediakan atau mewajibkan pembelian kebutuhan tersebut. Orang tua diberikan kebebasan untuk membeli kebutuhan sekolah di pasar atau toko sesuai pilihan masing-masing.


Sementara itu, koperasi sekolah yang berbadan hukum tetap diperbolehkan menyediakan kebutuhan siswa dengan harga pasar atau sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.


Dispendik juga menegaskan bahwa sumbangan komite sekolah harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak wajib, serta tidak ditentukan jumlah maupun waktunya. Sumbangan juga tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik maupun nonakademik siswa.


Selain itu, komite sekolah wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan dana secara transparan kepada wali murid penyumbang. (*)