Hasil Seleksi Calon Perangkat Desa Mangir Rogojampi Dipertanyakan, Peserta Menduga Proses Janggal

4cpepe.jpg Salah Satu Peserta Seleksi, Moh. Faesol (Tengah) Menolak Hasil Seleksi di Pemerintah Desa Mangir (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Proses penjaringan calon perangkat Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, menuai pro dan kontra. Salah satu peserta seleksi, Moh. Faesol, menyampaikan keberatannya terhadap hasil seleksi yang dinilai janggal.


Faesol menyatakan menolak hasil tes seleksi perangkat desa yang digelar pada 23 Oktober 2025. Menurutnya, hasil tersebut tidak sesuai dan diduga terdapat permainan dalam prosesnya.


“Menolak hasil tes yang diselenggarakan pada tanggal 23 (Oktober 2025) kemarin,” kata Faesol pada Sabtu (25/10/2025).


Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Wakil Ketua dan anggota panitia penjaringan, penentuan Tim Seleksi (Timsel) bukan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, melainkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


“Padahal sesuai dengan regulasi bahwasanya semua pelaksanaan P3D tanggung jawab kepala desa, dari membentuk panitia sampai menentukan Timsel,” ungkapnya.


Faesol juga menyoroti hasil tes salah satu calon perangkat desa yang dianggap tidak wajar.


“Hasil tes salah satu calon perangkat desa dari ketiga tes yang dilakukan menunjukkan nilai di atas 90 poin semua. Ini saya rasa tidak masuk akal, dan yang saya sayangkan lagi, menurut wakil ketua panitia penjaringan, yang membentuk Timsel (tim seleksi) ini bukan bapak Pj Kades, melainkan BPD, dan salah satu peserta calon perangkat desa ini ada anak BPD,” jelasnya.


Selain itu, ia juga menyampaikan keberatan karena Tim Seleksi berasal dari Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Banyuwangi (Staidu).


“Menurut kami Staidu tidak mempunyai kompetensi teknis atau pengetahuan yang relevan dengan jabatan perangkat desa. Karena di kampus Staidu tidak ada bidang pemerintahan dalam prodinya, apalagi prodi komputer,” bebernya.


Ia juga menyoroti tidak dilibatkannya unsur pemerintahan daerah dalam proses seleksi tersebut.


“Seharusnya DPMD selaku lembaga pemerintahan yang lebih menguasai bidang dan lebih memahami pemerintahan dalam hal penjaringan perangkat desa seharusnya dilibatkan,” tegasnya. (rq)