Imbauan Dihiraukan, Pawai Maulid Terdapat Ogoh-ogoh, Begini Tanggapan MUI dan FKUB Banyuwangi

ogoh_ogoh_saat_acara_gredoan_di_macanputih_bwi.jpg Ogoh-ogoh saat Acara Gredoan di Desa Macanputih, Kecamatan Kabat, Banyuwangi

BWI24JAM.CO.ID, BanyuwangiRupanya sejumlah masyarakat menghiraukan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi terkait larangan penggunaan Ogoh-ogoh dalam nuansa memperingati Maulid Nabi.


Hal itu jelas ditampilkan masyarakat dalam pawai atau kirab yang bertepatan bercampur dengan suasana Maulid Nabi. Seperti yang terjadi saat acara Gredoan di Desa Macanputih, Kecamatan Kabat serta di beberapa wilayah lain.


Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banyuwangi dan MUI Banyuwangi dengan tegas menanggapinya.


MUI sebagai ormas keagamaan yang memiliki tupoksi di antaranya sebagai khodimul ummah atau pelayan umat dan himayatul ummah atau pengoyom umat telah berupaya sekuat tenaga dan pikiran melalui pendataan di lapangan, melakukan kajian dengan mengedepan dalil-dalil syar'i dan merespon masukan dari Parisada Hindu Dharma Indobesia (PHDI) Kabupaten Banyuwangi.


Oleh karenanya MUI berkewajiban untuk mengingatkan umat Islam agar tidak terjebak dari hal-hal yang dilarang oleh Syariat Islam. 


Untuk itu MUI Kabupaten Banyuwangi sendiri telah mengeluarkan Surat Tausiah No. 04/DP-MUI/KAB/09/2023, tanggal 14 September 2023, yang pada pokoknya hukum pawai Ogoh-ogoh dalam rangka memperingati maulid Nabi Muhammad SAW adalah Haram.


Menurut MUI, umat Islam dalam menyelenggarkan peringatan Maulid Nabi diharapkan dapat mengambil hikmah dan sekaligus dapat memperbaiki ucapan sehari-hari, tindakan dan tingkah laku dalam kehidupan keluarga dan pergaulan hidup bermasyakat dengan meneladari Rasulullah Saw sebagai uswatun hasanah.


"Dengan Tausiah juga diharapkan umat Islam tidak terjebak pada euforia, hura-hura melampiaskan kesenangan yang berlebih-lebihan menuruti hawa nafsunya yang justru menimbulkan kemudhorotan, kemaksiatan bahkan terjerumus dalam kemusrikan," ujar Ketua MUI Banyuwangi KH. Moh. Yamin melalui Instagram resmi @ muibanyuwangi


Sementara itu, Pengurus FKUB Banyuwangi, H. Khojin, menegaskan bahwa Tausiah yang dikeluarkan oleh MUI berdasar pada masukan dari Parisada Hindu Dharma Indobesia (PHDI) Kabupaten Banyuwangi.


"Mengajak dan mengimbau umat Islam di Desa Macanputih dan di tempat-tenpat lain di Banyuwangi, agar kembali kepada  tradisi yang baik dalam memperingati maulid dengan pawai endog-endogan diiringi rebana, bershalawat, hadrah dan drumband dalam upaya untuk menghidup-hidupkan seni budaya Islam dan kearifan lokal," tuturnya, Senin (16/10/2023.)


Ia menambahkan, dengan begitu diharapkan agar generasi Islam di Banyuwangi akan dapat memilah dan memilih mana yang dibenarkan agama Islam dan sekaligus untuk syiar Islam.


MUI Kabupaten Banyuwangi menyadari bahwa Tausiah bukanlah hukum positif yang mengikat dan dapat memberi sanksi hukum bagi pelanggarnya. Meski Tausiah bukan hukum positif, tetapi MUI tetap berharap agar umat Islam mematuhinya.


"Supaya apa yang dilakukan umat Islam, selain untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman, juga kita diselamatkan oleh Allah dari perbuatan maksiat, kemungkaran dan kemusrikan, Aamiin," pungkasnya. (*)