IPSI Banyuwangi Tindak Lanjut Instruksi Polda Jatim Terkait Pembongkaran Tugu

rakor_pencak_silat_bwi.jpg Rakor Ikatan Pencak Silat Indonesia Kabupaten Banyuwangi

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Sebagai tindak lanjut hasil rapat di Mapolda Jawa Timur perihal Penertiban atau Pembongkaran Tugu Perguruan Silat di Daerah, Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Banyuwangi mengadakan rapat koordinasi bersama ketua atau perwakilan perguruan silat seluruh Kabupaten Banyuwangi.


Ketua Umum Pengurus Kabupaten IPSI Banyuwangi I Made Cahyana Negara, melalui Wakil Ketua IPSI Banyuwangi, Drs. Sugiharyono mengatakan dari 27 perguruan hanya 19 yang hadir pada rakor yang bertempat di Kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Banyuwangi ini, Kamis (13/7/2023).


"Tapi udah memenuhi kuota, sehingga untuk pelaksanaan rapat koordinasi ini tertib dan lancar," ujar Drs. Sugiharyono.


Surat imbauan mengenai hal itu sebelumnya telah diturunkan oleh Pengurus Provinsi IPSI Jawa Timur dalam menyikapi kamtibmas dan mencegah konflik oknum anggota perguruan pencak silat.


Keberadaan tugu perguruan pencak silat dinilai menjadi salah satu penyebab dan pemicu konflik. Tugu tersebut berada di fasilitas umum, perempatan jalan, batas desa, maupun di pinggir jalan wilayah Jawa Timur.


"Ini bukan tertuju pada satu perguruan, tapi berlaku pada semua perguruan,"  jelasnya.


Ia menerangkan, hal ini didasari karena selama ini Provinsi Jawa Timur paling banyak terjadi konflik gesekan antar perguruan lainnya. "Yang menimbulkan konflik itu oknum, sekali lagi itu oknum," tandasnya.

Lebih lanjut, IPSI Banyuwangi akan melakukan koordinasi bersama Polresta Banyuwangi pada hari Senin depan. "Ini masih belum terjadi kesepakatan, karena masih koordinasi lagi dengan Polresta Banyuwangi," pungkasnya.


IPSI Banyuwangi masih terus melakukan pendekatan kepada setiap perguruan yang memiliki tugu supaya segera menertibkan atau membongkar tugunya masing-masing.

Perlu diketahui, kebijakan itu berdasarkan surat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim bernomor 300/5984/209.5/2023.


Dalam surat yang diterbitkan pada 26 Juni 2023 tersebut, mengimbau seluruh tugu perguruan-organisasi pencak silat untuk ditertibkan atau dibongkar secara mandiri oleh masing-masing pengurus perguruan silat paling lambat di pertengahan bulan Agustus mendatang.


Keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim, Polda Jatim, Kodam VI Brawijaya, Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jatim, Ketua Umum PSHW dan PSHT, serta beberapa pihak terkait lainnya, Senin (26/6/2023) lalu di Mapolda Jatim. (*)