
BWI24JAM.CO.ID, -Banyuwangi - Puluhan tahun masyarakat Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi mendiami bangunan diatas tanah hutan milik pemerintah. Selama itu pula bangunan yang didirikan berdiri tanpa ada bukti kepemilikan tanah atau sertifikat.
Karena didiami hingga generasi ketiga, mau tak mau mereka berupaya mencari pengakuan atas tanah yang ditempati. Usaha itu dirancang dan digagas sekitar 20 tahun silam tepatnya pada tahun 2005.
Gagasan itu ditelurkan oleh para sesepuh bersama aparatur pemerintah Desa Sumberagung. Lalu lahirlah kepanitian yang mengurus tukar guling tanah yang dinamakan TMKH (Tukar Menukar Kawasan Hutan).
"Awal mulanya tokoh-tokoh berkumpul dan membuat gagasan jika tanah yang ditempati ditukar guling agar bisa ditempati dan memperoleh status hukum atas tanah yang ditempati," kata Sekretaris TMKH Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Sutomo.
Disinilah titik dimana Sutomo dan sesepuh lain mulai merakit puzzle itu satu persatu. Tak seperti membalikkan telapak tangan. Sutomo bersama sesepuh dusun kerap menemui batu terjal.
Ia harus door to door ke rumah-rumah warga untuk meyakinkan jika peluang memiliki bukti kepemilikan tanah mereka masih terbuka.
"Sudah belasan tahun memulai ini, dari teman-teman saya masih muda, sampai ada juga yang sudah meninggal," katanya.
Awalnya, kata dia, ada sekitar 560 KK yang gencar melakukan diskusi dan pencarian informasi terkait proses ini. Ratusan kepala keluarga yang ingin punya kepastian di hadapan hukum terkait tempat tinggalnya ini juga cari informasi soal lahan yang bisa jadi objek tukar guling.
"Kemudian kami dapat tanah di Situbondo seluas 152 hektare milik sebuah yayasan. Kami patungan (iuran) dan akhirnya terbeli dengan nominal lebih dari Rp 4 miliar," ujarnya.
Selepas mendapat tanah, lanjut dia, proses tukar guling sempat vakum. Dikarenakan menanti surat rekomendasi dari bupati Situbondo kala itu.
Sutomo berupaya menemui bupati namun kerap menemui jalan buntu. "Proses sempat mandek selama satu tahun. Kami berusaha mencari pak bupati tapi sulit ditemui. Lalu kami meminta pendampingan dari tokoh ulama Situbondo dan akhirnya berhasil menemui bupati dan bersedia menerbitkan surat rekomendasi," ungkapnya.
Setelah proses yang cukup lama, kepastian akan terealisasinya tukar guling tersebut akhirnya tampak saat wakil presiden RI, Gibran Rakabuming berkunjung ke Desa Sumberagung pada Senin (23/6) lalu. Disitu Sutomo menyampaikan uneg-uneg menyoal proses tukar guling yang masih mandek.
"Saat wapres berkesempatan ke sini, saya menyampaikan hal ini. Alhamdulillah ditindaklanjuti dan sekarang bisa sampai di titik pematokan, sangat terharu," ungkap Sutomo.
Tak berselang lama, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan secara simbolis SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan secara simbolis oleh Menteri Senin (14/7) lalu di De Djawatan Benculuk, Kecamatan Cluring. Kemudian menyusul setelahnya proses pematokan tanah yanf dikawal langsung pihak Kantor Pertanahan Banyuwangi.
"Ini dalam rangka penetapan calon penerima dan lokasi pelepasan kawasan hutan. Kita pasang patokannya dulu agar tahu lokasi, batas dan pemiliknya siapa," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Machfoed Effendi.
Ia menambahkan setelah dilakukan pematokan atas bidang tanah yang ditempati akan dilakukan proses penetapan tapal batas. Barulah, Kementerian Kehutanan akan menerbitkan SK Pelepasan.
"Setelah tapal batas selesai, nanti akan terbit SK Pelepasan. Selanjutnya tugas kantor pertanahan yang nanti.akan mensertifikatkan," ungkapnya.
Machfoed merinci sebanyak 975 kepala keluarga (KK) sedianya akan melakukan pematokan atas 1200 bidang tanah yang ditempati atau dimiliki. Luasan areal yang dilepaskan mencakup 152 hektare.
Guna menghindari perselisihan antar warga, ia meminta panitia dan pihak pemerintah desa (Pemdes) Sumberagung mengawal proses pematokan. Ia meminta warga yang tanahnya berbatasan untuk ikut mengawasi.
"Himbauannya agar tidak terjadi permasalahan antar calon penerima. Jika muncul hal tersebut akan diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi oleh pemerintah desa," kata Machfoed.