Kolaborasi PT BSI dengan Forpimka Pesanggaran dalam Penanganan Korban Banjir

4bbiu.jpg PT BSI Bersama Forpimka Pesanggaran Berikan Bantuan kepada Korban Banjir (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – PT Bumi Suksesindo (BSI) mendukung program bantuan korban banjir Pesanggaran yang digalang oleh Pemerintah Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.


Menurut Camat Pesanggaran Andik Basuki, program bantuan ini untuk menanggulangi korban banjir Pesanggaran yang terjadi pada Sabtu, 22 November 2025. Dalam program ini, PT BSI menyumbangkan 100 paket sembako untuk dibagikan kepada para korban.


Agar lebih efisien, Forpimka Pesanggaran bersama perwakilan PT BSI kemudian mendistribusikan paket bantuan langsung ke kediaman para korban yang terletak di wilayah tiga desa, yaitu Sumbermulyo, Sumberagung, dan Pesanggaran.


“Kami berterima kasih kepad semua pihak yang berkontribusi dalam program bantuan korban banjir ini,” ujar Andik saat penyerahan paket sembako di rumah salah satu korban di Sumbermulyo, Selasa, 25 November 2025.


Sinergi pemerintah dengan pelaku investasi dalam momen ini. Selain Camat Pesanggaran dan perwakilan PT BSI, perwakilan Polsek Pesanggaran, Koramil Pesanggaran, dan Pos Angkatan Laut Pancer juga turut serta dalam pendistribusian bantuan.


Sementara itu, Community Development and Empowerment Supervisor PT BSI Syahrul Wahidah mengatakan bahwa pihaknya merasa senang karena bisa terlibat dalam program positif ini. 


Sebagai perusahaan tambang yang mengedepankan implementasi kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice—GMP), Syahrul menyebut salah satu aspek yang sangat diperhatikan oleh PT BSI adalah pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM).


“Kolaborasi dengan para pemangku kepentingan memudahkan kami untuk menjalankan program-program PPM dan memaksimalkan dampaknya,” ujar Syahrul.


Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur pelaksanaan PPM untuk usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) melalui Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2016. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa para pelaku usaha pertambangan minerba melaksanakan program PPM sekurang-kurangnya meliputi bidang pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, lingkungan, kelembagaan komunitas masyarakat, dan infrastruktur.


“Bantuan bencana alam masuk dalam bidang sosial dan budaya,” kata Syahrul. (*Adv)