Sejumlah Masyarakat Desa Rejoagung saat Ditemui Sekretaris dan Bendahara Pemdes Rejoagung pada Senin, 24 November 2025 (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Sejumlah warga Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, mendatangi Kantor Desa Rejoagung pada Senin (24/11/2025) untuk meminta keterbukaan rincian anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Kehadiran warga ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Kepala Desa Rejoagung, Shon Haji.
Saat warga tiba, kepala desa tidak berada di tempat. Masyarakat kemudian diterima oleh Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik dan Bendahara Pemerintah Desa Rejoagung.
Sutrisno, salah satu warga yang pekan lalu sempat menjadi sorotan publik setelah melontarkan aspirasi di area Gedung DPRD, turut hadir untuk meminta rincian penggunaan anggaran DD dan ADD yang telah direalisasikan oleh pemerintah desa.
“Kami datang ke kantor desa tujuannya hanya ingin menemui kades dan meminta keterbukaan penggunaan DD-ADD itu seperti apa selama ini, karena transparansi itu harus diwujudkan,” ujar Sutrisno.
Ia menyampaikan bahwa informasi yang tertera pada banner Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hanya bersifat umum. Warga ingin mengetahui rincian lebih detail terkait penggunaan anggaran.
“Kalau di banner itu kan secara global, tetapi perinciannya tak disebutkan. Ini kami tanyakan agar tak ada indikasi penyalahgunaan anggaran itu,” tambahnya.
Hendrik, warga lainnya, menyampaikan bahwa masyarakat belum mendapat kesempatan bertemu langsung dengan kepala desa. Ia juga menyebut bahwa bendahara desa belum bersedia membuka data anggaran tersebut.
“Ada kami video kemarin, bendahara keberatan untuk membuka data itu,” kata Hendrik pada Selasa (25/11/2025).
Menurut Hendrik, bendahara beralasan bahwa jika data diberikan kepada satu warga, maka warga lain kemungkinan besar akan meminta hal serupa.
Dalam sebuah video yang direkam warga, Sekretaris Desa Rejoagung, Moebin, menyampaikan bahwa pemberian data anggaran hanya dapat dilakukan kepada pihak-pihak yang berwenang.
“Kita akan memberikan pihak-pihak yang berwenang kalau ada kepentingan-kepentingan para pihak itu,” ujar Moebin.
Hendrik menambahkan bahwa informasi yang diberikan kepada masyarakat selama ini hanya sebatas yang tercantum pada banner APBDes. Ia menyebut bahwa masyarakat memiliki hak untuk meminta informasi yang lebih lengkap.
“Kalau detailnya itu mereka (pemdes) tidak mau terbuka, padahal di undang-undang dan peraturan menteri dalam negeri ada semua itu bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Hendrik.
Lebih lanjut, Warga Desa Rejoagung juga telah mengirim surat tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rejoagung. Surat tersebut berisi permintaan agar BPD menghadirkan kepala desa dan ketua BUMDes untuk memberikan penjelasan terkait anggaran BUMDes serta penggunaan anggaran DD dan ADD. (*)

