KA Pandanwangi Melintas Cepat, Pemotor di Glenmore Banyuwangi Tertemper Masih Selamat

petugas_mengecek_kondisi_pemotor.jpg Petugas Mendatangi TKP dan Mengecek Kondisi Pemotor yang Diketahui Pengidap Tuna Rungu (Foto: Polsek Glenmore/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Insiden tertempernya pemotor dengan Kereta Api (Api) Pandanwangi relasi Ketapang - Jember terjadi di perlintasan sebidang di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) yang tidak dijaga tepatnya di kilometer 43+4/5 petak jalan antara Stasiun Glenmore - Kalibaru, Kamis (16/01/2025).


Meski kendaraan rusak dan terpelanting beberapa meter, pemotor tersebut dilaporkan masih selamat.


Adapun korban identitas korban adalah Asmarah (73), asal Dusun Darungan, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore. Ia mengendarai motor bebek nopol P-5374-UV.


"Kejadian pada hari Kamis 16 januari 2025 sekira pukul 11.30 WIB saat kereta api Pandanwangi dari arah timur menuju ke barat. Sementara Korban melintas di rel tanpa palang pintu dari utara menuju keselatan," kata Kapolsek Glenmore AKP Budi Hermawan.


Lanjutnya, setelah terserempet kereta mengakibatkan korban terpental sejauh 2 meter. Untuk sepeda motor milik korban mengalami rusak pada bagian belakang.


"Kondisi korban selamat namun terluka pada kaki dan langsung pulang," sambungnya.


Sementara, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan bahwa akibat dari insiden itu KA Pandanwangi sempat berhenti. Dilakukan pemeriksaan lokomotif dan kereta guna memastikan kereta api masih aman melanjutkan perjalanan. 


"Akibat insiden tersebut, KA Pandanwangi tujuan Jember mengalami keterlambatan sebanyak 7 menit untuk pemeriksaan lokomotif dan kereta," jelasnya.


Menurutnya, masinis sudah membunyikan klakson sebelum melintasi perlintasan tanpa sebidang tersebut. Klakson dibunyikan masinis berulang-ulang.


"Sebelum melintas di lokasi kejadian masinis sudah membunyikan klakson atau suling lokomotif berulang-ulang. Pada saat mendekati perlintasan tersebut tiba-tiba ada kendaraan sepeda motor yang datang melintas tanpa sempat berhenti," kata dia.


Menurut Cahyo, berdasar informasi dari warga pemotor itu diketahui pengidap tuna rungu. Sehingga tidak mendengar suara dari klakson lokomotif sebelum melintasi rel kereta api. 


"Diperoleh informasi bahwa pemotor tersebut seorang tuna rungu," ungkapnya.


KAI Daop 9 mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.


"Luangkan waktu untuk berhenti sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api. Kesabaran kita dapat menyelamatkan nyawa, jangan ada lagi korban di perlintasan sebidang” tutup Cahyo. (ep)