Rapat Koordinasi Jaringan Fiber Optik di Dinas PUCKPP Banyuwangi (Foto: Dinas PUCKPP Banyuwangi/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Kabel fiber optik kini menjadi bagian dari perkembangan infrastruktur digital di Banyuwangi. Namun, seiring meningkatnya kebutuhan layanan internet, penataan jaringan tersebut juga menjadi perhatian pemerintah daerah agar tetap sesuai aturan, aman, dan tidak mengganggu ruang publik.
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PUCKPP) Banyuwangi meminta seluruh perusahaan penyedia layanan fiber optik untuk memenuhi ketentuan perizinan serta tertib dalam pembayaran retribusi daerah.
Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah perusahaan penyedia layanan fiber optik yang beroperasi di Banyuwangi, pada Kamis (18/06/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal terkait penataan jaringan, mulai dari pemasangan kabel, standar pemasangan tiang fiber optik, proses rekomendasi, hingga penertiban kabel udara yang berada di ruang milik jalan.

“Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan infrastruktur jaringan yang tertib, aman, dan estetik," ujar Cahyanto.
Menurut Cahyanto, keberadaan jaringan fiber optik perlu ditata agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik dari sisi keselamatan masyarakat maupun tata ruang wilayah.
Ia menyebut, DPU CKPP Banyuwangi telah beberapa kali melayangkan teguran tertulis kepada perusahaan penyedia layanan fiber optik agar memperhatikan aturan yang telah ditetapkan.
Teguran tersebut menjadi bagian dari upaya pengendalian dan penataan jaringan kabel yang berada di ruang milik jalan Banyuwangi.
"Kami berharap seluruh perusahaan atau provider fiber optik dapat meningkatkan kepatuhan terhadap perizinan serta kewajiban pembayaran retribusi," imbuhnya.
Cahyanto menjelaskan, kewajiban pembayaran retribusi telah diatur dalam Perda Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Aturan tersebut menjadi dasar dalam pengelolaan retribusi daerah, termasuk untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain aspek administrasi, pemerintah daerah juga mendorong agar pembangunan jaringan digital tetap memperhatikan kerapian dan estetika lingkungan. Penataan kabel udara menjadi salah satu perhatian agar infrastruktur pendukung layanan internet dapat berjalan beriringan dengan kenyamanan masyarakat. (*)

