KPU Banyuwangi Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 yang Rusak, Ini Rinciannya!

pemusnahan_surat_suara_pemilu_2024.jpg Pemusnahan Surat Suara Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Banyuwangi bersama Kapolresta Banyuwangi (Foto: Riqi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi melakukan pemusnahan surat suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, yang tak layak dipakai.


Pemusnahan dilakukan di Gudang Logistik KPU yang berada di Desa/Kecamatan Kabat, pada Selasa (13/02/2024) sore.


Jika ditotal ada sebanyak 3.742 lembar surat suara yang rusak. Terdiri dari surat suara Pemilu Presiden Wakil Presiden (PPWP), DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Banyuwangi.


Kegiatan pemusnahan dilakukan degan cara dibakar oleh Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini Rahman dan jajaran bersama Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono.


"Ada lima jenis surat suara yang kita musnahkan pada hari ini, kalau PPWP 41 lembar, DPR RI 522, DPD 56, DPRD Provinsi 796, DPRD Kabupaten sebanyak 2.327," kata Dwi.


Ketua KPU Banyuwangi mengungkapkan pemusnahan ini dilakukan karena surat suara rusak, seperti buram, bercak tinta, sobek, dan mengkerut atau kucel.


"Karena sobek, noda-noda di dalam kolom, sebagaian besar itu sobek, kucel," jelasnya.


Adapun rincian surat suara DPRD Kabupaten Banyuwangi setiap Dapil yang rusak atau tak layak pakai pada Pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024 esok, yaitu:


- Dapil 1 : 107 lembar

- Dapil 2 : 134 lembar

- Dapil 3 : 99 lembar

- Dapil 4 : 526 lembar

- Dapil 5 : 214 lembar

- Dapil 6 : 283 lembar

- Dapil 7 : 256 lembar

- Dapil 8 : 708 lembar

 

Pihaknya berharap partisipasi masyarakat untuk datang mencoblos ke TPS semakin meningkat. (rq)