Lebaran Full Senyum! 455 Napi Lapas Banyuwangi Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

1iuid.jpg Kepala Lapas Banyuwangi saat Serahkan SK Remisi Kepada Para Napi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Momen Idulfitri 1447 Hijriah membawa kebahagiaan tersendiri bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Sebanyak 455 narapidana menerima Remisi Khusus (RK) keagamaan, bahkan tiga orang di antaranya langsung bebas dan bisa merayakan Lebaran bersama keluarga.


Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis di Aula Sahardjo usai pelaksanaan salat Id, Sabtu (21/3/2026). Suasana haru terasa saat nama-nama penerima remisi dibacakan di hadapan para warga binaan.


Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menjelaskan bahwa dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 452 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sementara tiga lainnya memperoleh RK II yang berarti langsung bebas.


"Alhamdulillah, tiga orang yang mendapat RK II masa pidananya sudah habis hari ini. Jadi mereka bisa langsung merayakan Lebaran bersama keluarga di rumah," ujar Wayan.


Ia menjelaskan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung lamanya masa pidana yang telah dijalani. Narapidana dengan masa hukuman 6 hingga 12 bulan mendapat remisi 15 hari, tahun pertama hingga ketiga mendapat satu bulan, tahun keempat hingga kelima mendapat satu bulan 15 hari, sedangkan tahun keenam dan seterusnya memperoleh dua bulan setiap tahunnya.


Wayan menegaskan bahwa remisi bukanlah bentuk ‘obral’ hukuman, melainkan hak yang diberikan dengan syarat ketat. Warga binaan yang diusulkan harus telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.


"Ini adalah bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku mereka. Kami melihat adanya penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen dari tim asesor," tegasnya.


Remisi ini diberikan khusus bagi warga binaan Muslim dalam rangka Idul Fitri, sementara bagi pemeluk agama lain akan diberikan pada hari besar keagamaan masing-masing. Wayan berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.


"Semoga ini jadi motivasi bagi warga binaan lain agar terus memperbaiki diri dan maksimal mengikuti pembinaan selama di sini," pungkasnya. (ep)