PHOTO: ilustrasi AI
BWI24JAM.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada GD (41), terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri, BW (53).
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (7/5/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Agus Haryono, membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Agus.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Meski demikian, kejaksaan menilai putusan hakim masih sesuai dan tidak terpaut jauh dari tuntutan.
“Vonis yang dijatuhkan masih cukup relevan dengan tuntutan jaksa karena selisihnya tidak terlalu jauh,” katanya.
Kasus pembunuhan tersebut sempat menyita perhatian warga Banyuwangi. Peristiwa itu terjadi pada Senin 20 Oktober 2025 di rumah pasangan tersebut di Jalan Serayu, Lingkungan Wirodayan, Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi.
Dalam kejadian itu, terdakwa nekat menikam istrinya menggunakan pisau dapur hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Meski dalam proses penyidikan awal disebutkan motif pembunuhan dipicu persoalan rumah tangga, namun hal tersebut tidak pernah terungkap secara jelas selama persidangan berlangsung.
Agus menyebut, terdakwa cenderung memilih diam dan tidak memberikan banyak keterangan mengenai alasan di balik aksinya.
“Motif memang tidak terungkap secara rinci dalam persidangan karena terdakwa tidak banyak memberikan penjelasan. Tetapi unsur pidana pembunuhan dan KDRT yang menyebabkan kematian sudah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi,” jelasnya.
Kuasa hukum terdakwa, Eko Sutrisno, juga membenarkan bahwa kliennya tidak pernah mengungkap motif pembunuhan tersebut.
“Klien kami memilih diam selama proses persidangan. Kemungkinan ada persoalan pribadi yang tidak ingin disampaikan,” ujar Eko.
Pihak kuasa hukum juga memastikan tidak akan mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Menurutnya, terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kami tidak mengajukan banding karena klien menerima putusan hakim,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat terdakwa dengan Undang-Undang KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

