
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Peyalagunaan Narkotika (LRPPN) Banyuwangi secara resmi memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan permintaan sejumlah uang kepada keluarga inisial E saat proses rehabilitasi.
Klarifikasi ini disampaikan langsung di kantor LRPPN Jl. Kepiting No. 89, Tukang Kayu Sobo, Kecamatan Banyuwangi, pada Sabtu (09/03/2025), dengan dihadiri Bhabinkamtibmas, Lurah Singotrunan, tokoh masyarakat, awak media dan warga setempat.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan LRPPN melalui Humas LRPPN Banyuwangi, Agus Hariyanto menegaskan bahwa tuduhan pemerasan kepada keluarga E adalah tidak benar.
Menurut LRPPN, proses rehabilitasi inisial E dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk koordinasi dengan keluarga, tes urin, dan langkah-langkah hukum yang ditempuh.
"Rehabilitasi ini bertujuan menyelamatkan E dari pengaruh narkoba. Semua prosedur telah dijalankan, termasuk komunikasi dengan keluarga dan pembuktian melalui hasil tes urin positif," ujar Agus.
Bhabinkamtibmas Singotrunan, Ahfan menyampaikan bahwa inisial E sebelumnya diamankan pihak kepolisian setelah mendapat laporan warga terkait keributan yang dilakukan E di lingkungan permukiman Singotrunan, termasuk gangguan saat masyarakat sedang beribadah.
"Yang bersangkutan telah menimbulkan keresahan warga, sehingga perlu dilakukan penanganan melalui rehabilitasi," tegas Bhabinkamtibmas.
Pernyataan ini diperkuat oleh Lurah Singotrunan dan Pak RW setempat yang membenarkan adanya gangguan yang dilakukan E pada malam kejadian.
LRPPN juga menampilkan bukti fisik hasil tes urin yang menunjukkan inisial E positif menggunakan narkoba.
Humas LRPPN menambahkan, "Kami bekerja profesional dan transparan. Proses rehabilitasi ini justru upaya untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba sekaligus melindungi E dan masyarakat," jelas Agus.
LRPPN Banyuwangi kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan rehabilitasi sesuai aturan, melibatkan pihak berwenang, dan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpancing isu tanpa verifikasi dan aktif mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (*)