Pelaku Dugaan Pencurian saat Diamankan di Mapolsek Siliragung (Foto: Polsek Siliragung/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Seorang pria berinisial PA (29) diamankan Unit Reskrim Polsek Siliragung setelah diduga melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Kecamatan Siliragung, Banyuwangi. Aksi pencurian tersebut terjadi saat pemilik rumah tengah melaksanakan salat tarawih di masjid.
Pelaku merupakan warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng. Ia diamankan polisi pada Minggu (08/03/2026) setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siliragung.
Kapolsek Siliragung Heru Slamet Hariyanto mengatakan pencurian terjadi pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban di Dusun Krajan, Desa Siliragung.
“Peristiwa terjadi saat korban bersama keluarganya meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat tarawih di masjid. Saat itu pintu rumah tidak dikunci, sehingga dimanfaatkan pelaku untuk masuk dan mengambil barang milik korban,” kata Heru, Senin (09/03/2026).
Korban dalam kejadian tersebut adalah Irfanny Mutiara Tsalis (23). Sebelum pergi tarawih, korban meletakkan ponselnya di atas kasur di dalam kamar.
Namun setelah kembali dari masjid, korban mendapati ponselnya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melakukan pencarian di dalam rumah, tetapi barang tersebut tidak ditemukan.
“Setelah pulang dari salat tarawih, korban langsung menuju kamar dan mendapati handphone yang sebelumnya ditaruh di atas kasur sudah hilang. Korban kemudian melapor ke Polsek Siliragung,” jelas Heru.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit iPhone 16 warna putih, iPhone XR warna hitam, ponsel Oppo A77s, uang tunai Rp500 ribu, sebuah celengan kaleng, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Siliragung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (ep)

