LSF Berikan Literasi Layanan Penyensoran Film dan Iklan Berbasis Elektronik di Banyuwangi

2ilm.jpg LSF Berikan Literasi Layanan Penyensoran Berbasis Elektronik di Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Lembaga Sensor Film Indonesia (LSF) menggelar literasi penyensoran film berbasis elektronik di Banyuwangi sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku perfilman mengenai regulasi dan layanan penyensoran. Kegiatan berlangsung pada Rabu (19/11/2025) di Aston Banyuwangi Hotel & Conference Center, dihadiri komunitas film, rumah produksi, perguruan tinggi, dan SMK.


Penyensoran film merupakan amanat Pasal 57 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Setiap film dan iklan film wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) sebelum diedarkan atau dipertunjukkan. Untuk mendukung proses tersebut, LSF memperkenalkan Sistem Administrasi Penyensoran Berbasis Elektronik (e-SiAS), yang memungkinkan layanan penyensoran dilakukan sepenuhnya secara daring.


Ketua Subkomisi Penyensoran LSF RI, Hadi Artomo, menjelaskan bahwa aplikasi e-SiAS dirancang untuk memudahkan para pelaku industri film. “LSF menyediakan layanan yang mudah, ringkas, dan efisien melalui aplikasi e-SiAS ini. Semua proses mulai dari pendaftaran, pengiriman materi film dan iklan film, pembayaran, penyusunan Berita Acara Penyensoran (BAP), hingga penerbitan STLS dilakukan secara online,” ujarnya. Ia menambahkan, “Para pembuat film tidak perlu datang ke Jakarta. SOP kami maksimal tiga hari kerja sejak berkas diterima.”


Ketua Subkomisi III LSF RI, Hairus Salim, yang membidangi Desa Sensor Mandiri dan Komunitas, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Acara dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, Taufik Rohman. “Kami menyambut baik pelaksanaan literasi ini, terutama karena dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku film di Banyuwangi terkait proses penyensoran,” katanya.


Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Banyuwangi serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian. Sebagai moderator adalah Ketua Lembaga Kajian Pendidikan Adat, Budaya, dan Lingkungan (KILING OSING BANYUWANGI), Ainur Rofiq.


Sebanyak 100 peserta mengikuti literasi tersebut, terdiri dari 50 komunitas film Banyuwangi, perguruan tinggi, dan SMK yang memiliki kompetensi produksi film, broadcasting, dan siaran televisi.


Melalui kegiatan ini, LSF berharap peningkatan kualitas dan kuantitas penyensoran dapat terus berlangsung. “Dengan literasi e-SiAS ini, kami ingin masyarakat dan para pembuat film memahami pentingnya proses penyensoran sebelum film ditayangkan, diedarkan, atau dipertunjukkan. Harapannya akan terbentuk kebiasaan taat sensor ke depannya,” tutur Hadi Artomo.


LSF menargetkan sosialisasi di berbagai daerah untuk memperkuat komunikasi dengan pelaku kreatif nasional serta memastikan proses penyensoran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)