Mediasi Antara Pendemo dengan Panitia Penjaringan Kepala Dusun Krajan Tegalsari Berakhir Deadlock

tegalsari2025.jpg Proses Mediasi di Pendopo Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Jalur mediasi antara pendemo dan Panitia Penjaringan Kepala Dusun Krajan 1 Desa/Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, berakhir buntu (deadlock), Rabu (21/05/2025). Mediasi yang digelar di pendopo desa itu tak menemui titik temu dan kedua pihak tetap kukuh dengan keputusan masing-masing.


Adapun pendemo dalam hal ini Ali Maftuhin menuntut untuk mendiskualifikasi salah satu peserta. Sementara permintaan diskualifikasi itu ditolak oleh panita.


Tuntutan proses seleksi diulang kembali menjadi mendiskualifikasi salah satu peserta tak lepas masih adanya permasalahan di internal panitia. Salah satunya ketiadaan berita acara yang dikeluarkan pihak panitia setelah adanya pertemuan melibatkan panitia dengan peserta lain. 


Hal tersebut turut dipersoal dan dipertanyakan dalam proses mediasi. Akan tetapi jawaban yang terlontar dari ketua panitia menurut Ali bersifat normatif.


"Jawaban ketua panitia belum begitu maksimal dan normatif. Sehingga dugaan-dugaan itu menguatkan kami untuk mengalihkan tuntutan dari semula ujian diukang menjadi mendiskualifikasi salah satu peserta," ungkapnya.


Tarik ulur ini yang kemudian menyebabkan proses mediasi yang difasilitasi kepala desa, camat dan kapolsek Tegalsari itu berakhir buntu. Bahkan, Ali Maftuhin bersiap melaporkan panitia penjaringan ke pihak berwajib atas dugaan kecurangan yang dilakukan. 


"Karena mediasi pada siang hari ini tidak ada titik temu kita benar-benar akan menbuat laporan ke polisi. Karena kita merasa dicurangi dan keadilan harus ditegakkan," kata Ali Maftuhin.


Akan tetapi Ali Maftuhin menegaskan tak langsung ujug-ujug membuat laporan ke polisi. Pihaknya masih menanti jeda waktu yang diberikan panitia untuk mencari solusi terbaik ihwal permasalahan ini.


"Kiranya kita untuk tidak melaporkan terlebih dahulu dan menunggu rapat atau pertemuan selanjutnya. Tapi yang jelas hasil mediasi hari ini masih deadlock," tegasnya.


Terpisah, Ketua Panitia Penjaringan Kepala Dusun Krajan 1 Erji Elyslamanto menyampaikan bahwasannya hasil seleksi yang telah bergulir resmi dibatalkan. Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat bersama antara Forpimka, kepada desa dan panitia pasca-proses mediasi.


"Membatalkan hasil seleksi untuk selanjutnya dilakukan proses penjaringan ulang," kata Erji.


Erji menyebut panitia belum bisa menetapkan tanggal pasti pelaksanaan proses seleksi ulang. Dikarenakan masih menanti perubahan rancangan anggaran dalam RAPBdes.


Ia turut menanggapi soal tuntutan diskualifikasi yang diajukan dalam proses mediasi. Termasuk adanya tuntutan mengangkat Ali Maftuhin sebagai kepala dusun terpilih jikalau salah satu peserta terdis kualifikasi ataupun mengundurkan diri.


Ia menyebut pengangkatan itu tak bisa semerta-merta hal dilakukan. Namun tetap dilakukan penjaringan ulang seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2019.


"Dalam peraturan itu tertuang bahwasannya tetap harus ada dua calon peserta yang diajukan ke kepala desa dan dari kepala desa kepada camat. Ketika salah satu peserta mengundurkan diri maka tidak memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam peraturan tersebut. Maka tetap dilakukan penjaringan atau seleksi ulang sampai diperoleh dua calon yang akan diajukan kepada kepala desa," terangnya.


Menyoal adanya wacana melaporkan panitia ke ranah hukum, lanjut dia, pihaknya tak mempermasalahkan. Yang jelas seluruh tahapan yang dilakukan panitia melandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Itu adalah hak mereka terkait laporan tersebut. Kami sudah menjelaskan seluruhnya pada proses mediasi. Akan tetapi yang kami sampaikan belum diterima. Yang jelas hasil seleksi sudah dibatalkan dan dilakukan penjaringan ulang," ungkapnya.


Ihwal dua berita acara (BA) yang beredar, Erji menyebut itu merupakan BA aduan yang dibuatkan untuk pengadu dalam hal ini peserta. Maupun BA yang dibuatkan untuk peserta lain yang sempat diundang hadirkan.


"Itu bukan BA yang dikeluarkan panitia melainkan berita acara aduan yang dibuat oleh pengadu dan juga berita acara yang dibuatkan untuk salah satu peserta yang sempat kami undang hadirkan," jelasnya. (ep)