Melalui Workshop, Dewan Pers dan BNPT RI Ajak Insan Pers Banyuwangi Cegah Radikalisme dan Terorisme

20240509_162149.jpg Workshop Digelar oleh Dewan Pers dan BNPT RI di Banyuwangi (Foto: Riqi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Dewan Pers bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar workshop di Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu (08/05/2024).


Kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan insan pers di antaranya media massa, media cetak, media elektronik, digital, radio, dan televisi yang ada di Banyuwangi, termasuk perwakilan BWI24Jam salah satu pesertanya.


Bertempat di Dialoog Hotel Banyuwangi, workshop Dewan Pers dan BNPT RI bertema Peran Pers dalam Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme untuk Mewujudkan Indonesia Harmoni.


Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu yang hadir melalui saluran virtual memberikan sambutan dan membuka workshop.


"Media harus menjaga kondusifitas melalui pemberitaan, dalam rangka menangkal terorisme dan radikalisme agar negara bisa berjalan dengan kondusif dan harmoni," kata Ninik.


Ninik mengingatkan bahwa Dewan Pers sudah mengeluarkan kebijakan terkait hal ini dan bagaimana agar itu bisa ditegakkan.


Ada tiga pemateri dalam workshop ini, di antaranya Kasubdit Pengamanan Lingkungan BNPT RI Kolonel Laut Setyo Pranowo, Ketua Dewan Pers Periode 2016– 2019 Yosep Adi Prasetyo, dan Tenaga Ahli Dewan Pers Hendrayana.


Kolonel Laut Setyo Pranowo menyampaikan peran mencegah radikalisme dan terorisme bukan hanya tugas BNPT RI, tapi seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga NKRI.


"Jika memang ada informasi diharapkan jangan langsung dipublikasi dengan alasan eksklusif, tetapi harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas,” tutur Setyo di hadapan puluhan insan pers yang hadir.


Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Periode 2016– 2019 Yosep Adi Prasetyo mengingatkan jangan sampai jurnalis terpapar oleh radikalisme.


"Teroris sering memanfaatkan media baik secara aktif maupun pasif untuk menyebarkan narasi dan agenda mereka, maka harus selalu berhati-hati," ujar Yosep yang biasa disapa Stanley.


Selanjutnya, Tenaga Ahli Dewan Pers Hendrayana juga turut menyampaikan materi mengenai peran media menangkal paham radikalisme dan terorisme melalui aturan peliputannya.


"Tindak terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan keterlibatan semua pihak termasuk pers untuk menanggulanginya," kata Hendrayana.


Ia mengimbau bahwa pers harus bekerja secara profesional sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Workshop diakhiri dengan sesi tanya jawab bagi para jurnalis kepada pemateri yang telah menyampaikan pemaparannya. (rq)