
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Memasuki masa tenang pemilihan umum atau Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Banyuwangi menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), pada Minggu (11/02/2024).
Ribuan APK berupa banner ataupun baliho dan reklame yang tersebar di seluruh pinggir jalan utama di Banyuwangi mulai dicopot oleh Satpol PP dan Bawaslu.
Perlu diketahui, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale, mengatakan masa tenang dimulai pada Minggu hingga Selasa (11-13/02/2024).
Pihaknya menegaskan bahwa semua peserta Pemilu harus taat pada aturan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum
"Tidak ada pengecualian, semua harus diturunkan, yang mengandung unsur kampanye dalam bentuk apapun dan di manapun," kata Yansen, seusai apel siaga pengawasan Pemilu, Minggu (11/02/2024).
Petugas Satpol PP menertibkan di sepanjang jalan utama. Sedangkan untuk di wilayah pelosok Bawaslu melibatkan Panwas tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
Sebagai yang bertindak menertibkan APK, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi telah mengerahkan seluruh personil untuk menyisir dan mencopot baliho, lengkap dengan peralatannya.
"Kita hari ini koordinasi bersama Bawaslu, dan kita bergerak bareng. Dari aturan itu H-1 (harus tertib APK), tapi kita mengusahakan semakin cepat semakin baik, karena jumlahnya itu ribuan," kata Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, Minggu (11/02/2024).
Kasatpol PP juga meminta kepada camat di Kabupaten Banyuwangi untuk menyiapkan tempat guna menaruh dan menyimpan banner atau baliho yang telah ditertibkan, sembari menunggu pemilik banner mengambilnya. (rq)