
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Meski dikabarkan sudah ada kesepakatan damai antara pemilik mobil sedan warna pink merek BMW dengan nomor polisi P-44-PII dan juru parkir (jukir) Achmad Fanani, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, menegaskan bahwa laporan terkait kasus ini belum dicabut.
”Kami pastikan belum ada pencabutan laporan, meski telah beredar video kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor,” tegasnya kepada awak media, Minggu (03/11/2024).
Kasus ini berawal pada Rabu (30/10/2024) lalu, seorang juru parkir bernama Achmad Fanani di Kabupaten Banyuwangi mengaku jadi korban aksi koboy pengendara mobil nopol P-44-PII yang diakuinya menodongkan pistol di jalanan saat sang jukir mengatur jalan di Jalan Banterang, Kelurahan Temenggungan, Banyuwangi.
Dalam perkembangan lebih lanjut, pada Kamis (31/10/2024) malam, terjadi pertemuan antara Fanani dan M. Murni. Dalam pertemuan ini, keduanya dikabarkan telah sepakat untuk berdamai, dan kesepakatan tersebut tersebar melalui video di aplikasi perpesanan.
Kendati demikian, Kompol Andrew Vega menambahkan, kasus tersebut masih tetap berjalan dan belum ada pencabutan dari pihak korban. ”Belum ada pencabutan, makanya proses hukum masih jalan,” imbuhnya. (*)