Mie Gacoan Genteng Banyuwangi Diduga Belum Kantongi Izin Pendirian Bangunan

20250116_184627.jpg Lokasi Proyek Pembangunan Mie Gacoan di Pinggir Jalan Raya Genteng Kulon, Kec. Genteng, Banyuwangi (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Proyek pembangunan gerai Mie Gacoan di pinggir Jalan Raya Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Akan tetapi proyek pengerjaan bangunan diatas lahan kosong tersebut justru sudah dilaksanakan sejak 04 Januari 2025.


Temuan itu dibenarkan Koordinator Satpol PP BKO V Genteng, Masruri saat melakukan sidak ke proyek bangunan, Rabu (15/01/2025) kemarin. Menurutnya, pelaksana proyek atau kontraktor tak bisa menunjukkan izin PBG saat sidak itu dilakukan.


"Informasi yang kita terima di lapangan bahwasanya izin PBG Mie Gacoan itu masih berproses tapi tidak tahu sudah sejauh mana proses itu berjalan. Selama belum memegang izin PBG sebenarnya tidak diperbolehkan ada kegiatan pengerjaan di lokasi," ujar Masruri, Kamis (16/01/2025) kepada BWI24Jam.


Selain izin PBG, lanjut Masruri, pihak Mie Gacoan yang diwakili kontraktor proyek juga tak bisa menunjukkan dokumen analisis dampak lalu lintas (andallalin) ataupun rekomendasi lainnya. Sejauh ini menurut dia pihak Mie Gacoan masih mengurus perizinan PBG.


"Katanya masih berproses maka dari itu kami sampaikan teguran lisan untuk segera melengkapi seluruh persyaratan tersebut sampai kurun waktu 7 hari kedepan," jelasnya.


Menyoal adanya temuan tersebut, Masruri sudah menyampaikan ke penyidik bangunan Mako Satpol PP kabupaten. Jika tak segera menyelesaikan izin yang diminta maka akan diterbitkan surat peringatan kepada pihak Mie Gacoan.


"Kalau sudah ada SP (surat peringatan) satu itu maka harus berhenti proses pengerjaannya dan bisa dilanjutkan kembali setelah izin-izin itu sudah dikantongi," tegasnya.


Sementara kontraktor bangunan Mie Gacoan tak menyangkal jika proyek yang dikerjakan belum mengantongi izin PBG. Pihak kontraktor hanya berpaku pada surat perintah kerja (SPK) untuk mengerjakan proyek bangunan dimulai sejak 04 Januari 2025.


"Memang masih diproses (PBG) dari pihak Mie Gacoan. Kami hanya menjalankan pengerjaan proyek sesuai SPK. Untuk perizinan selebihnya itu yang mengurus pusat," ujar pengawas proyek Al Fafa.


Al Fafa menambahkan sejauh informasi yang ia terima proses pengurusan perizinan itu sudah sampai ke pemerintah daerah (Pemda). Sedangkan dari Pemda sendiri perizinan PBG sampai saat ini belum turun.


"Jadi kita diminta sampai satu Minggu untuk menyelesaikan perizinan yang disebutkan Satpol PP kemarin," tandasnya. (ep)