MUI Banyuwangi Melarang Pawai Ogoh-Ogoh dalam Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW

miniatur_menyerupai_ogoh_ogoh.jpg Tangkapan Layar Arak-Arakan Maulid Nabi (Foto: YouTube/BanyuwangiEthnic)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengeluarkan surat tausiah yang melarang pawai ogoh-ogoh dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H dan hari besar Islam lainnya di Bumi Blambangan.


Surat tausiah dengan Nomor : 04/DP-MUI/Kab/09/2023 ini diterbitkan pada tanggal 15 September 2023.


Menurut MUI Banyuwangi, ogoh-ogoh adalah boneka raksasa (miniatur) sebagai perwujudan bhuta kala (lambang mahluk jahat) yang diarak keliling desa pada malam menjelang hari raya Nyepi bagi umat Hindu sebagai ritual keagamaannya, lalu dibakar sebagai simbol memusnahkan kejahatan.


MUI Banyuwangi menegaskan bahwa kegiatan ogoh-ogoh dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan hari besar Islam merupakan tindakan yang haram, karena dianggap menyerupai kegiatan ritual keagamaan umat Hindu.


Tausiah tersebut disusun setelah melalui kajian dan pembahasan rapat tim fatwa dalam menanggapi maraknya fenomena pawai ogoh-ogoh pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.


Ketua MUI Kabupaten Banyuwangi, KH. Moh Yamien, dan Sekretaris MUI Banyuwangi, H Imam Mukhlis, menandatangani surat tausiah tersebut.


“Hukum kegiatan pawai ogoh-ogoh dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, hari besar Islam, Haram dilakukan, karena Tasyabbuh (menyerupai) kegiatan ritual keagamaan umat Hindu,” kata ketua MUI.


MUI Banyuwangi mendorong masyarakat Muslim di Kabupaten Banyuwangi untuk memilah dan membedakan antara kegiatan budaya dan kegiatan ritual keagamaan.


"Mengajak masyarakat Islam untuk selalu melestarikan seni budaya Islami dan meneladani Nabi Muhammad SAW, serta mengambil hikmah setiap penyelenggaraan peringatan hari bsar Islam dan hari besar Nasional," jelasnya.


Pihak MUI juga menghimbau kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta takmir masjid untuk melarang segala jenis hiasan kembang telur berupa boneka ogoh-ogoh dan barong-barongan masuk ke dalam area kegiatan Maulid Nabi.


"Mengajak kepada tokoh agama dan masyarakat untuk turut serta membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan yang positif dan berakhlaq karimah di dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW," tuturnya.


MUI Banyuwangi berharap bahwa larangan ini akan membantu mempertahankan kemurnian makna perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan hari besar Islam serta memupuk pemahaman yang lebih baik tentang prinsip-prinsip agama. Dalam upaya memelihara harmoni antarumat beragama, MUI Banyuwangi mendorong pengertian saling menghormati antara umat beragama. (*)