Musyawarah Bersama DMI dan BWI, Warga di Cluring Banyuwangi Meminta Makam di Area Masjid Dipindahkan

2023-06-15_01_07_42_1.jpg Musyawarah di Masjid Baiturrohim Dusun Sumberwaru, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Warga Dusun Sumberwaru, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, mengajukan permintaan untuk memindahkan makam yang berada di area Masjid Baiturrohim.


Aspirasi warga disampaikan dalam sebuah musyawarah yang dihadiri oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) wilayah Banyuwangi, Pengurus Takmir Masjid Baiturrohim, TNI-Polri, serta masyarakat setempat, Selasa (13/6/2023).


Warga yang hadir dalam musyawarah tersebut meminta untuk memindahkan makam yang berada di area Masjid Baiturrohim secara baik-baik. Selain itu juga warga membahas pengurus takmir masjid yang baru terbentuk.


Ketua Takmir Masjid, Nur Khamid juga menyayangkan keberadaan pengurus takmir masjid yang baru terbentuk. 


"Kalau ada takmir yang definitif, yang resmi, ya legowo lah, ndak usah bentuk-bentuk lagi," ujar Khamid.


Pasalnya, pengurus takmir masjid yang diketuainya telah mengantongi SK yang dikeluarkan DMI, dan SK itu masih berlaku.


Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia wilayah Banyuwangi, Mustain Hakim, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang 41 Tahun 2004, tanah wakaf harus dikelola dan digunakan sesuai peruntukannya.


"Nah Masjid Baiturrohim ini peruntukannya hanya untuk masjid. Kalau memang menurut persepsi yang satunya bahwa itu masuk di wilayah tanah wakaf, maka makam itu tidak boleh ada di tanah wakaf yang anseh (hakikatnya) untuk peruntukan masjid," kata Hakim.


Peruntukan tanah wakaf dapat berubah, lanjut Hakim, asal dalam ragka untuk kegiatan ibadah dan kesejahteraan masyarakat. Untuk perubahan peruntukan tanah wakaf menjadi kewenangan Badan Wakaf Indonesia.


Sementara itu, terkait adanya dualisme pengurus takmir masjid, Ketua DMI Banyuwangi, Fatkhurrahman, menjelaskan "Kita tetap melihat yang ada SK nya. Karena SK itu adalah yang terkuat dijadikan dasar mengelola masjid," tuturnya.


Lebih lanjut, Fatkhurrahman menyampaikan banyak masjid maupun mushola di seluruh Kecamatan Kabupaten Banyuwangi yang mengajukan SK takmir.


"Syaratnya yaitu ada berita acara pembentukan, daftar hadir, foto yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kejelasan dari masjid atau mushola tersebut yang terdaftar di Kementerian Agama," jelasnya.


Permintaan warga dusun setempat untuk memindahkan makam yang berada di area Masjid Baiturrohim dipertimbangkan oleh pihak terkait, termasuk Badan Wakaf Indonesia wilayah Banyuwangi. Penyelesaian terkait dualisme pengurus takmir masjid juga akan menjadi fokus dalam upaya menjaga keharmonisan. (rq)