Pedagang Eceran di Banyuwangi Diminta Beralih Status Agar Bisa Jualan Gas Elpiji Bersubsidi

pedagang_elpiji_bwi2025.jpg Pedagang Eceran Gas Elpiji 3 Kg di Wilayah Kabupaten Banyuwangi (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Pemerintah daerah meminta pedagang eceran di Banyuwangi untuk beralih menjadi pangkalan supaya bisa berjualan elpiji bersubsidi. Itu menyusul adanya pelarangan penjualan tabung gas LPG 3 kg per tanggal 1 Februari 2025. 


Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop UMP) Banyuwangi, Nanin Oktavianti meminta pedagang eceran untuk segera mendaftarkan diri menjadi pangkalan. Pihaknya juga sudah diminta Pertamina supaya melakukan sosialisasi kepada pedagang maupun pengecer.


"Pertamina sudah menyampaikan kepada kami untuk mensosialisasikan pedagang eceran agar beralih ke pangkalan. Efektif sejak per 1 Februari kemarin diharapkan pengecer, toko kelontong maupun pedagang yang biasa berjualan elpiji 3 kilogram sudah bisa beralih menjadi pangkalan," ujar Nanin, Minggu (02/02/2025).


Ditambahkan olehnya, peralihan itu bisa diakses pedagang maupun pengecer melalui pangkalan tempat dimana mereka  mendapatkan LPG 3 kg. Disitu nantinya akan dibantu tata cara beralih dari pengecer menjadi pangkalan.


"Nanti bisa menuju pangkalan tempat mereka mendapatkan elpiji 3 kilogram. Persyaratannya juga tidak terlalu rumit semisal memiliki NIB (nomor induk berusaha) dsb," terangnya.



Diskop UMP membuka selebar-lebarnya bantuan terhadap pedagang maupun pengecer yang akan mengurus NIB. Sebagai salah satu persyaratan beralih menjadi pangkalan.



Selain bisa mengakses secara daring, lanjut Nanin, pihaknya juga gencar menjaring pedagang yang akan mengurus NIB saat turun ke lapangan bersama program Bunga Desa yang digalakkan Bupati Ipuk Fiestiandani.


"Setiap turun ke masyarakat melalui program Bunga Desa, teman-teman dari rumah kreatif dan usaha rakyat gencar menjaring toko-toko yang belum memiliki NIB sudah kita minta untuk mengurus," bebernya.


Nanin menegaskan proses pengurusan NIB bisa melalui daring melalui gawai. Bagi masyarakat yang masih gagap teknologi (gaptek) bisa mendatangi tim usaha rakyat yang ada di tiap-tiap kecamatan.


"Atau bisa minta bantuan pegawai desa apabila kesulitan membuat email. Bisa juga saat kita terjun ke desa nanti akan kita bantu buatkan," tegasnya.



Pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha bisa membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. Terhitung satu bulan sejak ditetapkan pada Sabtu, 01 Februari 2025.


Nanin menjelaskan kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah untuk memastikan penerima subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan tersebut bukan berniat untuk mempersulit masyarakat dalam mengakses salah satu kebutuhan pokok sehari-hari itu.


"Intinya untuk memangkas alur penjualan dan memastikan subsidi bisa tepat sasaran," kata Nanin.


"Semakin banyak pangkalan Dan Masyarakat bisa mendapatkan harga sesuai HET yang sudah ditetapkan," sambungnya. (ep)