Pejalan Kaki Tanpa Identitas Tertemper Kereta Api Mutiara Timur di Banyuwangi

9jibiubuij.jpg Petugas Medis Hendak Mengevakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Singojuruh, Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Seorang pejalan kaki diduga laki-laki tanpa identitas dilaporkan tertemper Kereta Api (KA) 209 Mutiara Timur relasi Surabaya Pasar Turi – Ketapang di jalur antara Stasiun Temuguruh dan Stasiun Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 15.12 WIB.


Korban diketahui memiliki ciri-ciri laki-laki berusia sekitar 60 tahun, dengan tinggi badan 150 cm dan berat badan sekitar 45 kg. Saat ditemukan, korban mengenakan baju batik warna coklat (rangkap putih kuning) dan celana hitam jenis kolor.


Menurut informasi dari pihak PT KAI Daop 9 Jember, insiden tersebut terjadi di Km 65+2 petak jalan Temuguruh–Singojuruh. Saat kejadian, masinis KA Mutiara Timur telah berupaya memberi peringatan dengan membunyikan suling lokomotif berulang kali. Namun, diduga korban tidak mengindahkan peringatan tersebut dan tetap berada di area jalur rel. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan pun tak terhindarkan.


Akibat peristiwa tersebut, KA Mutiara Timur sempat berhenti luar biasa selama 15 menit untuk melakukan pemeriksaan rangkaian dan memastikan jalur dalam kondisi aman. Setelah dipastikan aman, perjalanan kereta kembali dilanjutkan menuju Ketapang. Seluruh penumpang dan awak kereta dilaporkan selamat.


Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut serta mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.


"Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk berjalan kaki atau beraktivitas lainnya. Kereta api memiliki jalur tetap dan tidak bisa berhenti mendadak, sehingga setiap orang yang berada di dekat rel sangat berisiko mengalami kecelakaan fatal," ujar Cahyo.


Selain membahayakan nyawa, berada di jalur rel tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tepatnya pada pasal 181 yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Larangan tersebut karena keberadaan orang di jalur kereta api, selain membahayakan orang tersebut juga dapat membahayakan perjalanan kereta api.


Lebih lanjut Cahyo mengatakan, sanksi bagi yang melanggar pasal 181 tersebut cukup berat, karena diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 15 juta rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 199 pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan dengan tidak berjalan atau beraktivitas di jalur rel. Jika melihat sesuatu yang mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti," tambahnya.


PT KAI Daop 9 Jember terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Keselamatan bukan hanya tanggung jawab PT KAI, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak berada di jalur kereta api demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (rq)