Pekerjaan Beres, Bayaran Macet! Vendor Proyek Gedung Serbaguna GNI Kecewa pada Pemdes Kabat

gedung_gni_kabat_bwi2025.jpg Gedung Serbaguna GNI di Desa Kabat, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) Kabat kembali menjadi perbincangan setelah seorang vendor penyedia barang dan jasa untuk proyek rehabilitasi Gedung Serbaguna GNI di Desa Kabat, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, mengungkapkan kekecewaannya karena pembayaran atas pekerjaannya belum diselesaikan sejak tahun 2022.


WSD, vendor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, menyatakan bahwa hingga akhir Februari 2025, Pemdes Kabat masih menunggak pembayaran sebesar Rp 38 juta dari total kontrak yang disepakati sebesar Rp 58 juta. Meskipun pekerjaan telah rampung sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), haknya sebagai penyedia jasa belum juga dipenuhi.


"Seluruh pekerjaan sudah selesai sejak 2022. Material dan tenaga kerja telah kami siapkan sesuai dengan perjanjian. Namun, saat giliran pembayaran, selalu ada alasan ruwet yang berbelit-belit," ujar WSD, Sabtu (01/03/2025).


Menurutnya, pihak desa hanya memberikan janji tanpa kepastian kapan sisa pembayaran akan dilunasi. Dari kontrak yang telah disepakati, WSD baru menerima Rp 20 juta, sementara Rp 38 juta masih belum dibayarkan meskipun sudah hampir tiga tahun berlalu.


"Dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 411/153/429.506.012/2022, semua sudah tertulis dengan jelas. Namun, Kepala Desa Kabat, Mislani, tetap diam aja dan tidak memberikan solusi," bebernya.


WSD juga mengaku telah melayangkan dua kali surat somasi pada akhir Februari 2025 kepada Kepala Desa Kabat, Mislani. Sayangnya, hingga saat ini, tidak ada tanggapan dari pihak tersebut, seolah menghilang tanpa kejelasan.


"Setiap kali saya meminta hak saya, jawabannya hanya ‘sebentar lagi’. Tapi, sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran. Saya mulai curiga bahwa ada indikasi penyalahgunaan wewenang terkait anggaran proyek ini yang entah ke mana," ungkapnya.


WSD pun menegaskan bahwa jika pembayaran tidak segera diselesaikan, ia akan menempuh jalur hukum demi mendapatkan haknya.


Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kabat, Mislani, belum memberikan pernyataan terkait masalah ini. (*)