
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi bergerak cepat alias gercep menertibkan parkir kendaraan yang melanggar rambu larangan di depan RSUD Blambangan, Selasa (15/04/2025) pagi.
Petugas langsung turun ke lokasi untuk memastikan depan rumah sakit tersebut bersih dari kendaraan yang parkir sembarangan. Langkah ini diambil setelah ada keluhan terkait kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan, meskipun telah terpasang rambu larangan.
“Sudah ada rambu larangan di depan RSUD sisi selatan, dan kami sudah tertibkan, clear bersih,” kata Plt. Kepala Dishub Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja kepada BWI24Jam.
Dishub juga telah melakukan berbagai langkah konkrit di lapangan, mulai dari imbauan langsung hingga peringatan tegas kepada juru parkir liar yang beroperasi di area tersebut.
“Bertahap kami lakukan penataan, mengenai arus lalu lintas sejauh ini lancar, tidak menghambat,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipatif, Dishub memasang road water barier dengan tali untuk menutup akses parkir. Sementara itu, untuk sisi utara yang belum memiliki rambu larangan, pengawasan tetap dilakukan secara intensif.
Masyarakat diimbau untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan, yaitu area parkir sepeda motor di belakang RSUD, tepatnya di sisi timur.
Dishub menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara reguler setiap hari, dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas terhadap pelanggar. Koordinasi juga terus dibangun bersama pihak berwenang terkait keberadaan jukir liar agar penataan parkir semakin optimal. (rq)