Polemik Pembangunan Masjid, Ratusan Warga Sraten Geruduk Kantor Dinas Perizinan Banyuwangi

20220922_204345.jpg Ratusan Massa Gelar Aksi Di halaman dinas Perizinan. (FOTO: istimewa)

BWI24JAM,BANYUWANGI. - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Timur Raya geruduk kantor Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi, Kamis (22/9/2022). Hal ini mereka lakukan untuk meminta kejelasan terkait dugaan perkara pengurusan persyaratan administrasi yang tidak sesuai prosedur dalam pembangunan masjid di Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Warga menduga pengajuan pembangunan yang dilakukan oleh panitia masjid tidak sesuai dengan aturan pemerintah, dalam hal ini dengan dikeluarkannya surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi. Warga juga berpendapat pengeluaran PBG yang pengajuannya dengan melampirkan surat kesepakatan FKUB sebagai syarat menimbulkan polemik di masyarakat sekitar.

Tidak hanya sampai di situ, panitia pembangunan masjid juga tidak melakukan komunikasi kepada pemerintah Desa Sraten dan masyarakat sekitar lokasi pembangunan. Pasalnya dalam lokasi yang berdekatan terdapat dua masjid dan polemik pembangunan masjid tersebut menjadi konflik sosial tersendiri.

Sahril, selaku koordinator aksi menjelaskan dalam aksi demo ini pihaknya meminta kejelasan kepada pihak Dinas terkait yang telah mengeluarkan PBG.

"Pada intinya kami meminta kejelasan kepada pihak terkait, khususnya kepada PLT Dinas yang telah mengeluarkan surat PBG bernomor SK-PBG-351006-15092022-001 dengan nama pemohon atau pemilik Sugiyanto yang rencananya akan membangun masjid di wilayah dusun Krajan, Sraten," jelas Sahril.

Dirinya menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya juga sudah menemui Ketua FKUB KH. Mohammad Yamin untuk mencari kebenaran atas penggunaan surat yang ditandatanganinya yang ternyata bukan sebagai dasar kesepakatan perijinan. Namun oleh pemilik lahan digunakan sebagai syarat kelengkapan pengajuan pendirian masjid.

"Setelah ditemui pihak Ketua FKUB sekaligus Ketua MUI Banyuwangi surat itu ternyata berisi klarifikasi penyelesaian konflik penolakan warga terkait rencana pembangunan masjid," terangnya.

Sementara itu sekretaris Satpol PP Banyuwangi, Anacleto Da Silva menanggapi persoalan yang terjadi. 


"Benar tidak sesuai sesuai dengan aturan sehingga PBG yang dikeluarkan jika nantinya ada kesalahan yang disengaja dan melanggar hukum maka kami akan terjun langsung terjun untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi masalah yang berkepanjangan," pungkasnya