Polisi Amankan Ratusan Kayu Jati Diduga Ilegal di Bangorejo Banyuwangi (Foto: Polsek Bangorejo/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Polisi menemukan ratusan kayu jati yang diduga milik Perhutani di belakang rumah warga di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi. Temuan tersebut terdiri dari puluhan gelondong kayu jati serta ratusan kayu jati olahan.
Kapolsek Bangorejo AKP Hariyanto mengatakan, penemuan itu bermula dari laporan masyarakat peduli hutan yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan Perhutani.
“Setelah menerima informasi, kami bersama Polmob Perhutani dan pihak Perhutani langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar AKP Hariyanto, Rabu (20/01/2026).
Dari hasil pengecekan di belakang rumah warga bernama Sugiyono di Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, petugas menemukan sebanyak 54 batang atau gelondong kayu jati serta 213 kayu jati olahan. Selain itu, turut diamankan satu unit mesin gergaji duduk dan satu kereta tarik atau gledekan yang diduga digunakan untuk mengolah dan mengangkut kayu.
“Saat petugas tiba di lokasi, pemilik rumah tidak berada di tempat. Kami hanya bertemu dengan istrinya,” jelas Hariyanto.
Berdasarkan keterangan istri pemilik rumah, kayu-kayu tersebut disebut bukan milik suaminya. Ia menyampaikan bahwa kayu jati tersebut diduga milik dua orang berinisial M dan S, sementara suaminya hanya bekerja sebagai penggergaji.
AKP Hariyanto menambahkan, seluruh kayu jati hasil temuan langsung diamankan. Sebanyak 54 batang kayu jati dibawa ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Gaul, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, sedangkan mesin gergaji dan kereta tarik diamankan di Polsek Bangorejo.
“Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini kami masih mendalami asal-usul kayu dan pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Polsek Bangorejo bersama Perhutani untuk proses hukum selanjutnya. (ep)

