
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Aksi koboy yang menyebut dugaan pengancaman dengan cara menodongkan pistol kepada seorang juru parkir tetap dilanjutkan kasusnya oleh Polresta Banyuwangi.
Meski pada Senin (04/11/2024) kemarin, kedua belah pihak juru parkir dan pemilik mobil warna pink nopol P-44-PII bersepakat damai dan laporan dicabut pada hari yang sama.
Pencabutan laporan ialah hak korban. Namun, karena kasus ini bukan termasuk delik aduan, proses hukum akan tetap berjalan dan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan penambahan barang bukti lainnya.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Wakapolresta AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut, pada Kamis (07/11/2024).
"Untuk sementara proses penyidikan sedang berlangsung. Saat ini teman-teman penyidik sudah melakukan penyumpulan barang bukti yang nanti menjadi alat bukti," kata AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
Penyidik telah mengumpulkan barang bukti, termasuk keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian serta CCTV di lokasi kejadian tengah diperiksa sebagai petunjuk tambahan.
Dalam pemeriksaan, lanjut ABKP Dewa, penyidik telah mengamankan senjata api jenis Glock bersama dengan kendaraan roda empat BMW dengan nomor plat P-44-PII milik warga Banyuwangi, Muhammad Murni.
Pemeriksaan lanjutan terhadap senjata api dan kepemilikannnya adalah legal, sedangkan untuk kendaraan meskipun dilengkapi surat resmi, namun menunjukkan adanya ketidaksesuaian warna kendaraan dengan data resmi.
"Untuk selanjutnya kita melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan ahli bahasa kemudian ahli dari Wasendak (Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak) Polda terkait dugaan kepemilikan senjata api," terangnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Banyuwangi, terutama dalam menjaga kondusivitas wilayah menjelang Pilkada. AKBP Dewa menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses dengan komitmen yang tinggi.
“Kami tetap mematuhi prosedur dan mengedepankan pendekatan restoratif sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2001. Namun, keadilan restoratif ini hanya dapat diterapkan jika memenuhi syarat umum dan khusus,” tegasnya.
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 30 Oktober 2024, ketika seorang juru parkir bernama Ahmad Fanani sedang mengatur arus kendaraan di depan sebuah toko retail di Jalan Banterang, Temenggungan, Banyuwangi.
Di tengah kesibukannya sebagai jukir, sebuah mobil sedan pink tiba-tiba berhenti dan membunyikan klakson keras. Fanani sempat meminta pengemudi untuk bersabar, namun situasi jadi tegang. Menurutnya saat itu pengemudi mobil sedan membuka jendela dan mengeluarkan senjata api bak seorang koboy. (rq)