
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Kepolisian Sektor Rogojampi kembali meringkus terduga pelaku pencucian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini pelaku berisial HP, asal Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi diringkus tak sampai 24 jam.
Keberhasilan ini menjadi catatan ciamik jajaran Polsek Rogojampi untuk kesekian kalinya. Tak hanya pelaku, polisi turut menggelandang seorang diduga penadah dari hasil tindak kejahatan pelaku.
Kapolsek Rogojampi Kompol Imron melalui Kanitreskrim Polsek Rogojampi Ipda Ocky Heru Prasetyo menyampaikan ungkap kasus ini bermula dari laporan korban bernama Eko Andaris (36). Warga Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi ini mengaku kehilangan sepeda motor miliknya merk Yamaha Jupiter 2003 dengan Nopol P 5828 UC hilang saat terparkir di rumahnya pada, Minggu (28/9/2025) malam.
"Kami terima laporan pada Senin, (29/9/2025), dan kami langsung tindak. Pada Selasa (30/9/2025) pelaku, motor dan penadah berhasil diamankan," kata Ocky, Rabu (1/10/2025).
Penindakan tersebut, lanjut dia, berdasarkan informasi adanya motor dengan ciri-ciri yang sama dengan milik Eko berada di rumah HS, warga Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono. Saat didatangi, petugas menemukan motor dengan ciri yang sama dengan kepunyaan korban.
"Unit Reskrim Polsek Rogojampi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mendapat informasi bahwa kendaraan dengan ciri-ciri sama milik korban berada di wilayah Kecamatan Srono," jelasnya.
Di lokasi tersebut, lanjut Ocky, ternyata petugas menemukan sepeda motor milik Eko tengah berada di rumah HS. Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku membeli motor tersebut dari seorang pria berinisial HP dengan harga Rp.1 juta.
"Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap HP di rumahnya di Desa Pondoknongko. Dadi hasil interogasi, HP mengakui bahwa dialah pelaku pencurian dan melakukan aksinya seorang diri," ungkapnya.
"Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah berikut STNK dan BPKB, serta dua unit handphone," tambahnya.
Akibat dari dari pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp.3 juta. Polisi juga telah menetapkan HP sebagai tersangka.
"Kasus ini masih akan kami kembangkan, termasuk penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penadahan," tutur Ipda Ocky.
Atas suksesnya pengungkapan kasus kejahatan dengan cepat dan tepat itu, Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi benar-benar menunjukkan komitmen dalam memberikan kenyamanan dan menjaga keamanan serta kondusifitas masyarakat diwilayahnya. (ep)