Terduga Pelaku Dibawa ke Mapolsek Wongsorejo, Banyuwangi (Foto: Polsek Wongsorejo/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Banyuwangi harus menghabiskan malam pergantian tahun di balik jeruji besi. Keduanya berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Wongsorejo jelang akhir tahun, Selasa (30/12/2025).
Kedua pelaku masing-masing berinisial S dan T, warga Kecamatan Wongsorejo. Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh serabutan.
Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengungkap aksi pencurian yang dilakukan pelaku di dua lokasi berbeda.
Aksi pertama dilakukan di rumah seorang lansia bernama Buyati, warga Desa Wongsorejo. Pencurian terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Peristiwa pencurian terjadi pada 1 Mei 2025. Pelaku mengambil satu unit handphone Redmi Note 10S dan uang tunai sebesar Rp 3,3 juta milik korban,” kata Aipda Oktorio, Rabu (31/12/2025).
Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga ke sejumlah penadah handphone di wilayah Situbondo dan Bali. Dari hasil pemeriksaan saksi dan penadah, dugaan kuat mengarah kepada kedua pelaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan kedua di rumah warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo,” ujarnya.
Dalam aksi kedua tersebut, pelaku berhasil menggondol satu unit handphone Samsung Galaxy A05s warna hitam, satu handphone Vivo Y93, serta uang tunai sebesar Rp 140 ribu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Wongsorejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Aipda Oktorio. (ep)

