Warga Singojuruh Ini Rugi Rp 16 Juta Usai Diiming-imingi Keuntungan oleh Orang yang Ngaku Agen Resmi

1bukti.jpg Iklan di Instagram dan Bukti Transfer Korban Bernama Nuro kepada Terduga Pelaku (Foto: Nuro/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Seorang warga Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, bernama Nuro Hidayah melaporkan dugaan penipuan online berkedok investasi ke Polresta Banyuwangi. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 16.017.000.


Laporan itu diterima Polresta Banyuwangi pada 2 Januari 2026. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) dan/atau Pasal 492 KUHP.


Dalam laporannya, Nuro menyebut terlapor atas nama DM yang mengaku sebagai mentor, serta WT yang mengaku sebagai agen resmi registrasi Skintific. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelapor.


Nuro menjelaskan, awal mula kejadian bermula saat dirinya melihat iklan di media sosial Instagram yang menawarkan pekerjaan menaikkan rating produk dengan keuntungan tertentu. Ia kemudian diarahkan berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan pihak yang mengaku sebagai admin resmi.


“Awalnya mereka nge-share dan itu yang membuat saya yakin untuk gabung jadi member. Investasi pertama Rp 100 ribu kembali Rp 130 ribu, lalu investasi kedua Rp 489 ribu kembali Rp 712 ribu,” ujar Nuro saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026).


Menurut Nuro, kepercayaan dirinya semakin kuat karena pihak yang menghubunginya mengirimkan dokumen berupa izin usaha melalui WhatsApp. “Saya percaya karena mereka kirim dokumen izin usaha ke WhatsApp. Dari situ saya yakin dan ikut gabung member,” katanya.


Setelah menerima keuntungan di dua transaksi awal, korban kemudian ditawari beberapa paket pekerjaan dengan nilai lebih besar oleh pihak yang mengaku sebagai mentor. Dari beberapa pilihan paket yang ditawarkan, korban memilih Paket E senilai Rp 5.339.000 dan melakukan transfer ke rekening Bank Aladin Syariah atas nama Dimas Seto S.


“Karena benefit-nya sesuai kebutuhan saya saat itu, saya berani ambil Paket E. Setelah itu saya dimasukkan ke grup yang isinya seperti sudah saling mengenal,” ungkapnya.


Selanjutnya, korban kembali diminta melakukan transfer tambahan sebesar Rp 10.678.000 dengan alasan sebagai tahap terakhir agar dana dapat dicairkan. Korban dijanjikan akan menerima pengembalian sebesar Rp 24.025.500.


Namun setelah transfer dilakukan, korban mengaku tidak menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan. Ia justru kembali diminta untuk mentransfer dana tambahan sebesar Rp 32.034.000.


“Setelah itu saya disuruh transfer lagi Rp 10 jutaan, katanya transfer terakhir dan uang akan kembali Rp 24 juta lebih. Tapi ternyata tidak berhenti di situ, malah diminta transfer lagi Rp 32 jutaan,” jelas Nuro.


Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban mengaku mendapat tekanan dan ancaman. “Mereka mengancam kalau saya tidak transfer lagi, akun saya akan diblokir dan dialihkan ke member lain,” katanya.


Atas kejadian tersebut, Nuro mengaku mengalami kerugian total sebesar Rp 16.017.000. Ia kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Nuro juga telah melaporkan kejadian melalui nomor Customer Service resmi Skintific dan mendapat balasan. "Terima kasih atas feedbacknya. Hal ini sedang menjadi fokus utama kami. Besar harapan kasus ini dapat segera terselesaikan ya kak," balas Skintific CS. (*)