Polsek Bangorejo Tangkap Pelajar Usia 18 Tahun Diduga Curi Motor di Area Persawahan

1Poll.jpg Pelajar Usia 18 Tahun Diduga Pencuri Motor saat Dimintai Keterangan di Mapolsek (Foto: Polsek Bangorejo/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Unit Reskrim Polsek Bangorejo Polresta Banyuwangi mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo. Seorang pelajar asal Bondowoso berhasil diamankan warga dan polisi pada Selasa (23/12/2025) sore.


Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di pinggir jalan persawahan Dusun Kedungrejo, Desa Sambimulyo. Korban diketahui bernama Marsidik (50), warga Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.


Kapolsek Bangorejo AKP Hariyanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan persawahan. Tak berselang lama, korban melihat motornya telah dinaiki oleh orang tak dikenal.


“Korban kemudian berteriak meminta tolong. Teriakan itu didengar warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Hariyanto, Rabu (24/12/2025).


Pelaku diketahui berinisial IS (18), seorang pelajar asal Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. Setelah diamankan warga, pelaku segera diserahkan ke Polsek Bangorejo untuk proses hukum lebih lanjut.


“Petugas SPKT dan Unit Reskrim tiba di lokasi tidak lebih dari 10 menit setelah laporan diterima, lalu membawa terlapor ke Mapolsek Bangorejo,” tambahnya.


Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra NF 100 tahun 1998 warna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.


AKP Hariyanto menegaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah kepolisian mulai dari pembuatan laporan polisi, pengecekan tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan terlapor, hingga penyitaan barang bukti.


“Kasus ini akan kami gelar untuk pendalaman dan diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi sepi. (ep)